SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo (kanan) memperingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak melayani makan di tempat selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sekitar Terminal Sukoharjo, Selasa (6/7/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL kuliner di Sukoharjo kedapatan masih melayani aktivitas makan di tempat atau dine in saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tim gabungan memperingatkan keras para pedagang agar mematuhi aturan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Sukoharjo melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dengan target sasaran restoran, warung makan dan PKL di sepanjang Jalan Solo-Wonogiri, Selasa (6/7/2021). Mereka menyisir Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Solo-Wonogiri menuju wilayah Kecamatan Nguter.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: 24 Warga Isoman, Pemdes Drono Klaten Pakai WAG untuk Jaga Tangga

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah PKL di city walk atau pinggir Jalan Jenderal Sudirman kedapatan melayani makan di tempat. Petugas langsung memberi peringatan keras agar para pedagang hanya melayani take away atau bungkus selama penerapan PPKM darurat. Begitu pula, PKL di sekitar Terminal Sukoharjo masih melayani makan di tempat.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan para PKL yang nekat melayani makan di tempat diberi peringatan keras. Apabila mereka masih membandel petugas bakal melakukan tindakan tegas berupa penutupan paksa.

“Kami meminta kesadaran para pedagang untuk membantu pemerintah menekan laju persebaran kasus Covid-19. Sukoharjo masih berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Jangan sampai terjadi transmisi penularan di warung makan atau warung kali lima,” kata dia, Selasa.

Pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat diatur dalam Instruksi Bupati Sukoharjo No 1/2021. Dalam aturan itu disebutkan restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani take away atau delivery. Kegiatan usaha kuliner juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, petugas telah menyegel sejumlah warung makan di wilayah Kecamatan Sukoharjo lantaran melanggar protokol kesehatan pada Minggu (4/7/2021). “Restoran dan rumah makan yang nekat melayani makan di tempat bakal disegel. Mereka juga telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan selama PPKM darurat,” ujar Heru.

Mantan Camat Weru itu menyampaikan operasi yustisi tak hanya dilakukan pada siang hari melainkan malam hari dengan sasaran para PKL yang menggelar lapak di trotoar jalan. Mereka juga bakal diperingatkan agar tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Darurat, 4 Jalur Masuk ke Sukoharjo Disekat

Heru berharap para pelaku usaha kuliner berkontribusi dalam menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Jamu. “Pemerintah tidak melarang para pelaku usaha kuliner berjualan. Silakan berjualan mulai pagi hari hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away atau bungkus,” imbuh dia.

Seorang pedagang yang berjualan soto di sekitar Terminal Sukoharjo, Tini, mengaku telah mengetahui kebijakan larangan makan di tempat saat penerapan PPKM darurat. Praktiknya, ia sulit menolak pengunjung yang ingin menyantap soto di warung pada pagi hari. Apalagi mayoritas pengunjung merupakan para penumpang bus di sekitar terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya