Solopos.com, JAKARTA – Peserta seleksi CPNS yang ketahuan menggunakan joki saat tes bakal diberi sanksi tegas. BKN bakal memblokir NIK peserta yang melanggar aturan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tes CPNS lagi di tahun berikutnya.
“Langkah pemblokiran akan diteruskan kepada Panitis Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” terang Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, lewat keterangan pers seperti dilansir Detik.com, Rabu (12/2/2020).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Resmi! Virus Corona Baru Dinamai Covid-19
Tindakan perjokian pada tes CPNS juga mengandung unsur pidana berupa pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Dengan demikian, peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang ketahuan menggunakan joki bakal dipidanakan sehingga kesempatannya melamar CPNS tertutup.
Abash, Pacar Lucinta Luna Ternyata Perempuan! Ini Nama Aslinya
“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” sambung dia.
Sampai 10 Februari 2020 tercatat sejumlah peserta SKD CPNS 2019 yang didiskualifikasi. Hal itu terjadi lantaran kesalahan formasi sebanyak 14 kasus, empat kasus perjokian, delapan kasus tanda pengenal tidak lengkap, dan delapan kasus pelanggaran tata tertib.