SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seorang petani di Desa Gentan Banaran, Plupuh, Sragen menyemprot tanaman padi (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi Seorang petani di Desa Gentan Banaran, Plupuh, Sragen menyemprot tanaman padi (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Alih fungsi lahan sejak 2003-2010 di wilayah Kabupaten Sragen mencapai 137,31 hektare. Peningkatan alih fungsi lahan pada setiap tahunnya mengancam ketahanan pangan di Bumi Sukowati. Untuk antisipasi, Pemkab Sragen mengambil kebijakan sawah lestari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Sarana Produksi Dinas Pertanian (Dispertan) Sragen, Ismanto, saat ditemui solopos.com, Rabu (4/4/2012), menerangkan alih fungsi lahan terjadi hampir setiap tahun. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterima Dispertan, menyebut angka luas alih fungsi lahan sejak 2003-2010 mencapai 137,31 hektare.

“Kami tidak bisa mendeteksi luas alih fungsi tersebut merupakan alih fungsi lahan basah atau persawahan atau alih fungsi lahan kering. Data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sragen
menyebut luas lahan pertanian basah mencpai 40.339 hektare dan luas lahan pertanian kering sebanyak 24.795 hektare,” tegasnya.

Alih fungsi lahan itu, menurut dia, diawasi secara ketat oleh Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Sragen yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen. Luas alih fungsi lahan tersebut, lanjut dia, otomatis mengancam ketahanan pangan di Sragen, padahal Sragen sebagai daerah penyangga pangan Jateng.

Alih fungsi lahan itu terjadi disebabkan adanya pertumbuhan perumahan, industri, jalan, perikanan atau peternakan dan suplesi air, seperti pembuatan embung atau waduk. Ismanto mencatat ada 21,96 hektare areal persawahan yang berubah menjadi embung dan 49,35 hektare lahan pertanian juga berubah menjadi waduk.

Sekretaris Dispertan Sragen, Ir Tentrem, menambahkan dari perbandingan data luas panen antara 2010 dan 2011 mengalami penurunan. Realisasi luas panen padi 2010 mencapai 95.876 hektare menurun menjadi 94.127 hektare di 2011.

Untuk antisipasi alih fungsi lahan yang berlebihan, lanjut dia, Pemkab Sragen sudah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalam perda itu, menurut dia, sudah mencantumkan program sawah lestari yang menyebar di sejumlah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya