SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

 

Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul,mengusulkan Guru Tidak Tetap (GTT) di daerah ini mendapat sertifikat tenaga pendidik.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

 

 

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul,mengusulkan Guru Tidak Tetap (GTT) di daerah ini mendapat sertifikat tenaga pendidik atau sertifikasi guru guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kepala Dinas Dikdas Bantul, Totok Sudarto mengatakan pihaknya sudah mengusulkan akan kebijakan tersebut hingga ke pusat.

“Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantul, sudah kami usulkan sampai pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayan) bahwa guru tidak tetap punya hak sertifikasi jika memang memenuhi syarat” katanya, Minggu (24/4/2016).

Ia menambahkan, usulan tersebut sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu, meski begitu hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari pemerintah pusat, sehingga masih menunggu dengan harapan dapat segera dikabulkan.

Menurutnya usulan tersebut supaya meenjadikan tenaga pendidik yang bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa punya hak mendapat sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, juga sebagai bentuk menghargai jasa para guru tersebut yang telah diberikan selama ini di dunia pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya