SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS), ANTRE PKMS--Petugas kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Solo melayani masyarakat yang antre untuk membuat dan memperpanjang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di Balaikota Solo, Selasa (1/2). Pada awal tahun ini permintaan pembuatan dan perpanjangan kartu PKMS meningkat. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Kesehatan Solo, pendaftaran peserta BKMKS akan dibuka mulai 3 Januari dengan sejumlah persyaratan.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo terus menyosialisasikan program Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Solo (BKMKS) hingga ke tataran bawah. Pendaftaran peserta akan dibuka mulai Selasa (3/1/2017) di kantor-kantor kelurahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan meliputi berdomisili minimal tiga tahun di Kota Solo dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari RT, RW, kelurahan; membawa fotokopi KTP/akta lahir bagi yang belum wajib KTP yang dilegalisasi; membawa fotokopi kartu keluarga (KK) yang dilegalisasi; membawa foto ukuran 2 x 3 satu lembar, serta membawa surat keterangan tidak mampu. (Baca juga: Mendaftar BKMKS Bisa di Kantor Kelurahan)

“Warga harus membawa surat keterangan tidak mampu RT, RW, dan kelurahan. BKMKS sifatnya bantuan kesehatan bagi warga tidak mampu dan rentan miskin,” kata Kepala UPTD Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) Dinas Kesehatan Kota (DKK) Ida Anglaita dalam sosialisasi program BKMKS di Ruang Mangati Praja kompleks Balai Kota Solo, Kamis (29/12/2016).

Merujuk data, ada 140.913 warga Kota Solo yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun melalui perusahaan. Warga tersebut menjadi sasaran dalam program BKMKS, khususnya warga tidak mampu.

Pendaftaran dilayani di masing-masing kantor kelurahan dan secara kolektif akan ditindaklanjuti ke DKK untuk penerbitan kartu BKMKS. “Kalau permohonan masuk dan persyaratan sudah komplet kami tinggal menerbitkan kartu kepesertaan,” kata dia.

Namun demikian, dia belum bisa memastikan berapa lama waktu yang diperlukan mulai dari pendaftaran hingga penerbitan kartu tersebut. Keterbatasan personel di UPTD PKMS menjadi alasan utamanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyamo mengatakan Pemkot menetapkan plafon BKMKS maksimal Rp5 juta per jiwa per tahun. “Lebih dari plafon, nilai kelebihannya menjadi tanggungan pemegang kartu,” katanya.

Sedangkan jika biaya rawat inap kurang dari Rp5 juta, Pemkot hanya membayarkannya sesuai nilai tersebut. Dengan catatan layanan kesehatan yang diberikan Pemkot ditetapkan di kelas III. Dalam pelayanan tersebut, Pemkot Solo menjalin kerja sama dengan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, sebagai mitra kerja. Hanya RS Mata belum menjadi mitra Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya