SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan bebas rokok. (Dok. SOLOPOS)

Kesehatan Solo, Pemkot Solo menetapkan tujuh tempat yang harus bebas dari asap rokok.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.  Tujuh tempat akan ditetapkan sebagai lokasi dilarang merokok atau bebas asap rokok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi yang melanggar diusulkan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp1 juta. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih memerinci tujuh lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kawasan tanpa rokok ini untuk memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok,” kata Ning, sapaan akrabnya, ketika berbincang dengan wartawan, Senin (12/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Wacana kawasan tanpa rokok sudah muncul sejak 2007 lalu dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 13/2010. Namun, aturan itu perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah agar memiliki kekuatan hukum.

Harapannya ada sanksi tegas bagi para pelanggar. “Jadi Perda bukan sekadar dokumen tapi punya nyali dan bisa action. Untuk menciptakan Solo sehat,” kata dia.

Dalam raperda yang tengah disusun, sanksi bagi yang melanggar adalah kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp1 juta. Perda kawasan tanpa rokok nanti juga mengatur lokasi yang diperkenankan untuk merokok.

Perda kawasan tanpa rokok ini dinilai selaras dengan program kota layak anak (KLA), yaitu mewujudkan anak menghirup udara sehat di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian derajat kesehatan yang didapatkan jauh lebih meningkat, termasuk dalam hal tumbuh kembang anak.

Bahkan, bayi yang dalam kandungan atau 1.000 hari dalam kehidupan juga harus dilindungi dari bahaya rokok. “Jangan sampai ibu yang tengah hamil terkena paparan asap rokok dari lingkungannya.”

Saat ini, dia mengatakan beberapa tempat umum seperti mal telah menerapkan kawasan tanpa rokok. Sedangkan di lingkungan Pemkot, disediakan tempat merokok meskipun belum termanfaatkan secara optimal.

Masih banyak perokok yang merokok di sembarangan tempat. Padahal, dia mengatakan dalam Perwali jelas diatur mengenai sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan tersebut. Namun, dia mengakui sanksi yang dijatuhkan terlalu lemah, yakni hanya sanksi administrasi.

“Sanksinya baru sebatas administrasi, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin. Jadi butuh ditetapkan menjadi Perda,” kata dia.

Sekretaris Komisi I DPRD Solo Heni Nogogini mengungkapkan raperda kawasan tanpa rokok sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) 2017. Sesuai rencana Raperda mulai dibahas April 2017.

“Raperda akan dikaji dengan meminta masukan tenaga ahli dan public hearing karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya