SOLOPOS.COM - Gitaris inisial R dari Band G yang ditangkap terkait narkoba diduga Roby Satria. (Antara)

Solopos.com, SOLO-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap seorang gitaris berinisial R terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, siapakah musikus tersebut?  Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Tidak sedikit warganet mengira gitaris berinisial R yang ditangkap narkoba adalah Roby Satria. Diketahui pria tersebut merupakan gitaris Band Geisha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya polisi menyebutkan gitaris berinisial R itu merupakan anggota band G, namun polisi belum mengungkapkan siapakah musikus yang dimaksud.  Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dari penangkapan tersebut.

“Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” tutur Mobri.

Baca Juga: Gitaris Grup Band Papan Atas Kembali Diringkus Polisi, Ini Buktinya

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. “Betul, penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuannya pekerjaan gitaris Band G yang vokalisnya wanita,” kata Budhi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/3/2022).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Kepala Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja.  “Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” ujarnya.

Jika benar gitaris berinisial R yang ditangkap polisi terkait narkoba adalah Roby Satria yang merupakan gitaris Band Geisha maka ini berarti adalah penangkapan kali  ketiga sang musikus terkait barang haram itu. Sebelumnya pada 2016 lalu Roby Satria dituntut sepuluh bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Musikus MF Jalani Tes Kesehatan Setelah Ditangkap Terkait Narkoba

Dalam tuntutannya, JPU juga menjerat terdakwa Roby dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam   peredaran narkotika.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya. “Oleh sebab itu terdakwa kami tuntut sepuluh bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU seperti dikutip dari Antara pada Senin (21/3/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.

Baca Juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Akun Instagram Chantal Dewi Diserbu Warganet

Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali.

Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian, teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu. Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp1 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya