SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD (dua kiri), menyampaikan perkembangan terbaru hasil penagihan utang kepada debitur dan obligor BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memperingatkan obligor yang bandel karena tidak menggubris Satgas BLBI dan tidak segera memenuhi kewajiban.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut dua di antara obligor bandel, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Satgas BLBI telah melayangkan somasi kepada keduanya untuk segera memenuhi kewajiban.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Baca Juga : Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 M, Lucky Star Serahkan Tanah 100 Ha

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud Md., menyampaikan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor bersangkutan.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, seperti dilansir Suara.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga : Gurihnya Bisnis Lobster Air Tawar di Solo, Omset Rp30 Juta per Bulan

Selain itu, Mahfud juga mengumumkan dua obligor, yakni Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp berupaya membayar utang. Sjamsul Nursalim sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) komisi pemberantasan korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi BLBI.

Sjamsul Nursalim baru membayar sebagian dari utangnya. Menurut data Satgas BLBI, Sjamsul Nursalim memiliki utang Rp517,72 miliar melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Baca Juga : Jadwal Liga 2 Pekan Ini, Persis Solo Main Besok Malam

“Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai Rp150 miliar. Termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen,” jelas dia.

Bukan hanya Sjamsul, Satgas BLBI juga menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya