SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo memeluk erat istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Youtube/Polri TV)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses kembali apabila didukung alat bukti.

Sejauh ini yang muncul baru pengakuan Putri sebagai korban yang didukung dengan kesaksian dua pembantunya, Kuat Ma’ruf dan Susi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesaksian dari dua pembantu Ferdy Sambo itu yakni mereka melihat Brgadir J mengendap-endap dan Putri Candrawathi menangis di kamar.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Kabareskrim kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Misteri Percakapan Satu Jam Ferdy Sambo dan Istri Penentu Pembunuhan Brigadir

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, seusai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8/2022), di Mako Brimob Polri.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang.

Merokok

Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Baca Juga: Tak Ada Luka Sayatan, Keluarga Brigadir J Legawa Hasil Autopsi Ulang

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” kata Andrianto.

Kabareskrim menyayangkan dugaan pelecehan itu tidak dilaporkan oleh Putri maupun suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian.

Baca Juga: Dituding Bungkam Soal Ferdy Sambo, DPR: Kami Bekerja dalam Keheningan

Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Putri Candrawathi dan almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang.

Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Ini Dua Keinginan Brigadir J yang Gagal Terwujud Gara-gara Ferdy Sambo

Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan pemerkosaan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengangkat lagi dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Magelang

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7/7/2022).

Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.



Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun ia menegaskan apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya