SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kesadaran wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul masih minim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut terlihat dari target Rp12,8 miliar tahun ini baru terealisasi Rp6,9 miliar padahal jatuh tempo 30 September mendatang.

Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, sampai mendekati jatuh tempo, realisasi pembayaran PBB masih rendah.

“Sampai 11 September kemarin pendapatan PBB baru mencapai Rp6,9 miliar,” kata dia, Jumat (13/9/2013).

Menurut Marwoto, Jumlah obyek pajak PBB di Gunungkidul mencapai 576.549, namun baru 394.500 yang sudah membayar. DPPKAD pun telah melakukan berbagai upaya penyadaran kepada wajib pajak diantaranya dengan menerjunkan tim untuk mengingatkan sampai ke rumah-rumah.

Selain itu, kata Marwoto, pengumuman melalui sejumlah media radio juga sudah dilakukan. Hanya saja, beberapa kendala yang ditemui dilapangan ada sejumlah wajib pajak yang tidak tinggal dalam objek pajak.

“Seperti objek pajak di Wonosari tapi orangnya tinggal di Yogya atau tinggal merantau. Ini kendala bagi kita,” ucapnya.

Marwoto menambahkan, bagi wajib pajak yang terlambat membayar melebihi jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya per objek pajak yang harus dibayarkan. Untuk melayani PBB ini, DPPKAD juga terpaksa membuka pelayanan pada hari Sabtu, yang biasanya tutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya