SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Dampak akibat tambang galian C di Kecamatan Kemalang Klaten dinilai
sejumlah warga dan pecinta lingkungan telah sangat mengkhawatirkan. Selain kerusakan alam di area yang menjadi lokasi pengerukan, aktivitas tersebut juga telah mematikan sumber mata air di lereng Gunung Merapi tersebut.

Penelusuran Espos bersama tim pecinta lingkungan, Sabtu (24/10) mengungkapkan, pengerukan tambang galian C bahkan telah memasuki pekarangan-pekarangan yang berdempetan dengan rumah warga. Dalamnya pengerukan itu, juga telah menciptakan jurang-jurang baru di tengah pekarangan kampung yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Aktivitas penambangan ini telah membuat sumber mata air mengering. Baik di lereng atas atau yang di bagian bawah,” ujar salah satu pecinta alam yang minta dirahasiakan namanya.
Kekhawatiran tersebut juga dilontarkan warga Kecamatan Kemalang lainnya yang mengaku prihatin dengan aktivitas penambangan galian C.

Dia pernah mengebur tanah sedalam seratus meter dalamnya, namun air tak kunjung keluar. “Jika hujan, air langsung mengalir ke bawah dan menciptakan longsoran, tanpa ada air yang tersimpan di dalam tanah,” paparnya yang juga minta dirahasiakan identitasnya.
Untuk membuktikannya, Espos mencoba bertanya kepada salah satu warga Tegalmulyo, Sugito. Dia mengaku pernah mengebor tanah sedalam 150-an bersama LSM dari Jogja. Namun, hasilnya air tak ditemukan alias nihil. “Benar-benar tak ada air,” katanya.

Hal serupa dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Pemantau Kemalang (MPK), Sarwono. Kerusakan alam akibat tambang galian C di Kemalang, menurutnya, telah mencapai titik nadir. “Itu belum termasuk kerusakan jalan, jembatan, debu yang beterbangan, longsor, dan ketenangan warga.

Ini yang seakan Pemkab menutup mata dan hanya mengejar target pendapatan,” kecamnya.
Kabag Perekonomian Setda Pemkab Klaten, Sri Sumanta mengungkapkan, sebenanya penambangan tambang galian C di Kemalang telah diatur melalui Perda.

Misalkan soal lahan pekarangan yang dijadikan penambangan, menurutnya tanpa izin Pemkab dan kesediaan untuk melakukan reklamasi, maka Pemkab tak akan menerbitkan surat izin penambangan. Begitupun soal aktivitas penambangan, pihaknya juga telah membatasi jam operasi hanya pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Itu pun muatan tak boleh melebihi ketinggian 60 centimeter dari bak truk,” paparnya.
Namun, sanggah Sarwono, kenyataan di lapangan tak selamanya semulus dengan aturan yang ada. Sebab, tak sedikit truk yang membayar retribusi mengabaikan ketentuatn Perda, serta mudahnya pemberian izin penambangan di pekarangan.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya