SOLOPOS.COM - Ilustrasi ajakan tidak ikut merayakan Valentine's Day bagi umat agama tertentu. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Kerukunan umat beragama Kota Semarang dipertaruhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang melarang perayaan Valentine’s Day.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wewenang Dinas Pendidikan Kota Semarang melarang perayaan Valentine’s Day melalui surat bernomor 003/816, Jumat (10/2/2017) lalu, dipertanyakan. Pemerintah mestinya tidak berhak melarang perayaan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari peringatan atas jasa-jasa Santo Valentine memang telah ditinggalkan oleh kebanyakan umat Katolik. Namun, misa khusus atau acara perayaan Valentine’s Day yang kerap pula disebut sebagai Hari Kasih Sayang masih diselenggarakan sebagian gereja Katolik. Karena itulah pelarangan perayaan Valentine’s Day di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah itu dinilai memprtaruhkan kerukunan umat beragama di Kota Semarang.

Salah satu pihak yang mempertanyakan wewenang Dinas Pendidikan Kota Semarang melarang pelajar SD dan SMP mengikuti perayaan Valentine’s Day adalah Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang. “Kami menyayangkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang yang melarang perayaan Hari Valentine karena pemerintah tidak berhak melarang sebuah perayaan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ketua Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang Tedi Kholiludin di Semarang, Senin (13/2/2017).

Menurut dia, jika perayaan Valentine’s Day itu bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia seperti yang dikemukakan Dinas Pendidikan Semarang, maka hal itu bukan menjadi wewenang pemerintah. “Jika bertentangan dengan norma agama, biarlah tokoh agama yang memfatwakan, jadi bukan ranah pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti surat yang hanya melarang merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day bagi pelajar di tingkat sekolah menengah pertama. “Harusnya larangan itu berlaku bagi siswa di semua jenjang pendidikan, tanpa terkecuali, kalau hanya untuk pelajar SMP terus substansinya apa?” tanyanya.

Terkait dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang menegaskan bahwa Disdik Kota Semarang tidak bisa melarang perayaan apapun selama tidak bertentangan dengan hukum, khususnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Disdik Kota Semarang, kata dia, seharusnya fokus pada kemajuan kualitas pendidikan, khususnya bagi orang yang secara ekonomi kurang mampu serta bagi siswa yang berkebutuhan khusus.

Tedi mengungkapkan pentingnya pemahaman soal bagian apa yang menjadi wilayah wewenang pemerintah dan kewajiban ulama. “Soal norma agama, ulamalah yang berhak menyatakan sesuatu itu haram dan bertentangan atau tidak, pemerintah tidak perlu latah membuat kebijakan-kebijakan yang justru bukan kewenangannya,” ujarnya.

Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang atau disebutnya Valentine Day pada 14 Februari 2017 di dalam maupun luar lingkungan sekolah yang bertujuan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Ada tiga poin yang tertuang dalam SE Nomor 003/816 itu, yakni pertama melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Kedua, meminta sekolah untuk membuat SE kepada semua orang tua atau wali murid untuk mengawasi putra dan putrinya dan ketiga seruan kepada sekolah untuk menindaklanjuti SE Disdik Kota Semarang itu.

Menurut Bunyamin, pelarangan perayaan yang disebutnya Valentine itu sebenarnya untuk mengantisipasi dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Menurut dia, Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang bisa berdampak pada pesta narkoba dan seks bebas. Padahal, generasi muda menurut dia, harus menyiapkan masa depannya secara lebih baik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya