SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji (duduk nomor empat dari kiri) saat memediasi massa HTI dengan GP Ansor dan Laskar Merah Putih di Hotel Grasia Semarang, Minggu (9/4/2017) malam. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Kerukunan umat beragama di Semarang nyaris terkoyak.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akhirnya membubarkan acara Masyirah Panji Rasulillah yang digelar DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Grasia, Semarang, Minggu (9/4/2017) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, beralasan acara itu mengancam kerukunan umat beragama di Semarang karena rawan bentrok fisik antara massa HTI dan organisasi masyarakat (ormas), seperti GP Ansor maupun Laskar Merah Putih.

“Masalah keamanan dan ketertiban, termasuk keselamatan warga lainnya, maka saya memutuskan acara ini untuk dibatalkan. Daripada memaksakan kehendak agar kegiatan ini berlangsung dan ada penolakan dari sekian banyak anggota GP Ansor, Laskar Merah Putih, dan ormas lainnya, maka saya minta acara ini dibubarkan,” ujar Kapolrestabes Semarang saat dijumpai wartawan seusai menggelar mediasi antara HTI dan perwakilan sejumlah ormas di Hotel Grasia, Semarang, Minggu malam.

Sebelum mediasi itu berlangsung, ratusan orang dari berbagai ormas, seperti GP Ansor dan Laskar Merah Putih mendatangi Hotel Grasia. Mereka datang ke hotel yang terletak di Jl. Letjend S. Parman No. 29, Gajahmungkur, Semarang, itu sejak pukul 18.00 WIB.

Alasan mereka tak lain untuk menggagalkan acara HTI bertajuk Masyirah Panji Rasulillah. Massa menganggap acara HTI itu bernuansa separatisme karena ingin mendirikan negara sendiri di Indonesia dengan paham khilafah Islamiyah.

Niat untuk membubarkan acara ini sebenarnya telah ditunjukkan massa dari GP Ansor dan ormas lain sejak Sabtu (8/4/2017) malam. Mereka melakukan sweeping pada sejumlah orang yang diduga anggota HTI yang menuju Hotel Grasia Semarang.

Kapolrestabes Semarang menambahkan meski pihak HTI keberatan dengan keputusan pembatalan acara, mereka harus terima. Jika bersikeras, maka HTI bisa dikenakan pelanggaran UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Anggota HTI memang tidak terima dengan pembubaran itu. Mereka bahkan sempat adu argumen dengan masa yang menentang acaranya digelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya