SOLOPOS.COM - Ilustrasi membaca Alquran (www.ndtv.com)

Kerukunan umat beragama yang terancam tindakan perobekan Alquran membuat pemuda Solo diduga menistakan agama Islam.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang pemuda berinisal AH diduga telah melakukan penistaan agama dengan menyobek kitab suci umat Islam, Alquran. Perbuatan AH yang berisiko mengganggu kerukunan umat beragama itu diduga dilakukan karena dipicu pertengkaran dengan kekasihnya dan juga pengaruh minuman keras (miras).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Condro Kirono, saat dijumpai Semarangpos.com di Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Selasa (1/11/2016). Condro mengatakan bahwa saat ini tersangka penistaan agama itu telah ditahan di Mapolda dan kasusnya yang mengancam kerukunan umat beragama tersebut tengah ditangani  Polda.

“Kami telah menahan tersangka. Sekarang kami sedang memeriksa dia. Ada dugaan perbuatan itu [perobekan Alquran] dilakukan AH setelah terlibat pertengkaran dengan teman wanitanya. Ia juga dipengaruhi minuman keras, terbukti kami temukan botol berserakan di kamarnya,” jelas Condro Kirono.

Sebelumnya, AH ditangkap aparat Polrestabes Solo setelah dilaporkan warga karena diduga menistakan agama Islam dengan menyobek Alquran di rumah indekos Green Park, Kamar Lavender, di Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jateng, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun Semarangpos.com, AH awalnya terlibat pertengkaran dengan teman wanitanya yang bernama Fafa alias FD. Entah apa alasannya, AH dalam pertengkaran itu tiba-tiba mengambil Alquran milik FD dan menyobeknya.

Setelah kejadian, FD pun mengadu kepada salah seorang temannya sehingga membuat warga tahu perbuatan AH dan melaporkan tindakan yang dianggap menistakan kitab suci umat Islam itu ke Polrestabes Solo. “Motifnya itu karena cemburu. Ia datang ke kamar kos pacarnya itu [FD] dan menunggu lama, tapi pacarnya enggak pulang-pulang. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran sehingga hal [perobekan Alquran] itu terjadi,” terang Condro.

Selain telah menahan AH yang dinilai bisa mengganggu kerukunan umat beragama itu di Mapolda Jateng, Condro mengatakan saat ini juga telah memeriksa para saksi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ada tiga orang saksi yang telah dipanggil ke Mapolda dan menjalani pemeriksaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya