SOLOPOS.COM - ilustrasi

Polisi tunggu hasil audit BPKP.

Harianjogja.com, SLEMAN–Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda DIY masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk menentukan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Ricky Purnama Kertapati mengatakan penyidik sudah memeriksa 30 saksi untuk kasus penggunaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP TUP) anggaran 2015-2016 di lembaga pengembangan mutu guru itu. “Kerugiannya itu kami masih nunggu hasil perhitungannya, sebagai dasar kira-kira,” katanya ketika dikonfirmasi Harianjogja.com, Rabu (17/1/2018). Ia juga belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut akan diterima karena prosesnya bukan di pihaknya.

Namun, ia mengatakan jika pihak BPKP sudah menjanjikan akan diberikan hasil audit pada awal tahun ini. Permintaan audit sendiri sudah dilakukan sejak Maret 2017 lalu dan sudah dilakukan perpanjangaan hingga dua kali untuk prosesnya. AKBP Ricky mengatakan dengan hasil audit ini akan mempermudah penyelidikan sekaligus untuk menetapkan jumlah kerugian akibat dugaan tindak korupsi ini.

Terkait prosesnya yang panjang dengan hasil yang belum jua signifikan, ia mengatakan prosesnya memang rumit dan mendetail. Pasalnya, dana tersebut digunakan unuk pengelolaan kebutuhan sehari-hari berupa pemerliharaan, belanja barang dan konsumsi belanja sewa di lembaga tersebut tanpa mengarah ke sub bidang tertentu. Dengan demikian, penyidik harus melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke setiap sub bidang di lembaga pelaksana diklat guru itu.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa sendiri antara lain pengelola anggaran, PNS P4TKSB, masyarakat setempat, dan saksi ahli. Hasilnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan berkaitan dengan pengelolaan uang tersebut. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa salah satu tersangka yang sudah ditetapkan yakni Bondan Suparno yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia kembali dipanggil karena adanya temuan baru terkait dugaan tindak korupsi ini. Hal ini dibenarkan oleh Kompol Anjar Istriani, Kanit B Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY. “Diperiksa sebagai tersangka, ada tambahan temuan,” katanya.

Baca juga : Pengusutan Dugaan Korupsi di Lembaga Penjaminan Mutu Guru DIY Terus Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya