SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce (JIBI/Solopos/Detik/Achmad Rouzani Noor)

Aktivitas masyarakat yang melakukan belanja melalui daring ?tengah menjadi tren? di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri ?mengungkapkan selama periode September hingga Desember 2017 total jumlah kerugian masyarakat yang telah melakukan transaksi daring melalui layanan e-commerce mencapai Rp2,2 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

?Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol, Asep Safruddin mengakui aktivitas masyarakat yang melakukan belanja melalui daring ?tengah menjadi tren? di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tingginya tingkat kejahatan yang semakin besar terhadap masyarakat yang melakukan belanja online.

“Kemarin kita sempat monitor 4 bulan terakhir mulai dari September 2017-Desember 2017. Itu total kerugiannya kurang-lebih mencapai Rp2,2 miliar dan ini masih kami pantau terus kejahatan transaksi online ini,” tuturnya, Jumat (12/1).

Dia menjelaskan dalam waktu dekat kepolisian juga akan membuat aplikasi pengaduan daring untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan pada transaksi e-commerce.? Menurutnya, setelah korban penipuan e-commerce membuat pengaduan, akan dilanjutkan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau laporan itu tetap. Jadi agar cepat ditindaklanjuti, masyarakat yang menjadi korban melaporkan dulu ke aplikasi pengaduan kami. Dalam waktu dekat akan kami luncurkan pengaduan online ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya