SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil Polresta Solo di Mapolresta Solo pada Senin (9/8/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Tujuh warga Kota Solo ditangkap jajaran Polresta Solo setelah menganiaya polisi dan merusak mobil milik Polsek Serengan belum lama ini. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Wakapolresta, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan tujuh pelaku itu masing-masing berinisial AP, KP, ES, AW, LP, AS, dan DS. Mereka diduga menjadi pelaku penganiayaan di Jl. Radjiman dan Jl. Honggowongso pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, di Jl. Honggwongso terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor. Kemudian, seorang warga memotret kecelakaan itu. Selang beberapa saat, para pelaku mengetahui warga itu telah mengambil gambar kecelakaan tersebut. Lalu, korban memilih pergi, namun para pelaku tidak terima dan mengejar warga tersebut hingga ke Jl. Dr. Radjiman.

“Korban [warga yang mengambil gambar] diteriaki jambret oleh para pelaku, lalu korban dianiaya dan dibawa ke Jl. Honggowongso depan SMA Al-Islam. Korban dipukuli kembali di sini,” papar Gatot, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Ngaku Dikeroyok, Pria Ini Nyaris Bikin Sekelompok Pemuda Mabuk Ngamuk di Alkid Solo

Anarkis

Personel Polsek Serengan pun langsung meluncur ke lokasi menggunakan mobil patroli. Polisi berusaha melerai dan mengamankan kejadian. Namun, polisi itu justru dipukuli dan mobil patroli Polsek Serengan dirusak.

“Kapolresta langsung meluncur ke lokasi dan para pelaku melarikan diri. Kami langsung gelar penyelidikan dan selang beberapa saat kami menangkap beberapa pelaku,” papar dia.

Ia menambahkan polisi menyita dua kendaraan roda empat, 12 sepeda motor, dan pakaian yang dipakai oleh tujuh pelaku itu.

Dalam pengembangan penyelidikan, 12 sepeda motor itu digunakan oleh pelaku. Namun, kepolisian masih mendalami barang bukti itu untuk mengembangkan perkara. “Korban orang sipil, dan anggota yang dipukul tugas di Polsek Serengan. Korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi sudah diperbolehkan pulang,” papar Gatot.

Baca Juga: Diduga Saling Tantang di Medsos, Pemuda Jogja Tewas Dikeroyok di Pasar

Tujuh pelaku ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Gatot menambahkan ada tiga orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Motifnya pelaku ingin korban menghapus fotonya. Ada proses penyidikan lebih lanjut pemeriksaan tujuh pelaku ini,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya