SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Kami berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II. Sampai hari ini 18 April 2022 PPS untuk wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II telah diikuti oleh 1.370 wajib pajak dengan jumlah total PPh sebesar Rp114,56 Miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp1.065,38 miliar,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II  Wieka Wintari dalam sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara yang digelar melalui zoom meeting dari Solo ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Tengah dan diikuti oleh 109 peserta.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Jasa Keagamaan Tak Dipungut PPN

Wieka menjelaskan bahwa kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Selain Wieka, penyuluh lain Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter, menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan Tax Amnesty Jilid II ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final (PP-36/2017)  ditambah sanksi sebesar 200%. Selain itu masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020,” ungkap Timon.

Baca Juga: Membangun Rumah Sendiri Juga Kena Pajak Hlo, Segini Tarifnya

Lebih lanjut Timon menjelaskan bahwa program berlaku sejak 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk,” kata Timon.

Baca Juga: Transaksi Kripto Dikenakan Pajak, Ini Alasannya

Sementara itu, penyuluh ketiga dari Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surono pada kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. “Bagi wajib pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkapnya.

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Baca Juga: Emas Batangan, hingga Listrik Bebas PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Sebelumnya, diawal acara Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan kepala daerah dalam mengikuti sosialisasi ini.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak ibu para kepala daerah, para wakil kepala daerah dan para pejabat di pemerintah daerah karena telah meluangkan waktu untuk mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini. Terima kasih saya sampaikan juga apabila ada diantara bapak ibu yang sudah turut berpartisipasi dalam PPS. Semoga setelah sosialisasi ini, bapak ibu dapat mempertimbangkan manfaat/keuntungan mengikuti PPS dan berkenan mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan,” kata Slamet.

 

 

 

 

Selanjutnya

Ia juga mengingatkan bahwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya