SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepur kelinci. Polisi memeriksa kereta kelinci yang diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas (INdah Septiyaning/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Kereta kelinci atau sepur kelinci dilarang beroperasi di wilayah Wonogiri menyusul kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut korban jiwa di Kelurahan Punduhsari, Kecamatan Manyaran pada Senin (29/9/2014) lalu. (Baca Juga: Kereta Kelinci Maut, Ibu Rumah Tangga Warga Manyaran Tewas)

Selama ini, kereta kelinci termasuk angkutan darat ilegal. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan sesuai aturan, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. (Baca Juga: Terlempar, Warga Manyaran Tewas dengan Luka di Kepala)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kereta kelinci tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata.
“Kereta kelinci tidak laik beroperasi di jalan raya. Hanya boleh di kawasan wisata untuk mengangkut pengunjung,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2014).

Menurut Ismiyanto, hingga sekarang kereta kelinci belum pernah mengikuti uji tipe kendaraan bermotor.

Padahal, kendaraan bermotor wajib mengikuti uji tipe untuk menentukan apakah laik beroperasi atau tidak. Artinya, kereta kelinci tidak laik beroperasi di jalan raya.

Kereta kelinci bukan produksi pabrik kendaraan bermotor yang memegang sertifikasi melainkan hanya bengkel biasa. Sehingga faktor keamanan penumpang tidak terjamin.

“Bukan produksi pabrikan melainkan tukang las atau bengkel jadi kenyamanan maupun keamanan penumpang tidak ada,” papar Ismiyanto.

Tindakan Tegas
Lebih jauh, Ismiyanto menuturkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre Wonogiri untuk menindak tegas keberadaan kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya.

Apabila saat razia gabungan kendaraan bermotor didapati kereta kelinci maka akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Budiyono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengungkapkan pihaknya kerap melaksanakan razia kereta kelinci di beberapa titik ruas jalan di Kota Gaplek.

Kereta kelinci diminta tidak melanjutkan perjalanan dan dilarang masuk ke wilayah Wonogiri.

Biasanya, kereta kelinci tersebut berasal dari luar wilayah Wonogiri seperti Kabupaten Sukoharjo. Mereka beroperasi hingga masuk wilayah Wonogiri terutama daerah perbatasan antara Wonogiri dengan Sukoharjo.

“Kereta kelinci itu bukan berasal dari Wonogiri melainkan Sukoharjo. Kereta kelinci yang terlibat kecelakaan di Manyaran juga berasal dari Weru, Sukoharjo. Kami akan tindak tegas jika masuk ke wilayah Wonogiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya