SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta kelinci (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten mengimbau ke pemilik/pengelola kereta kelinci tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya di Kabupaten Bersinar. Sebaliknya, kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di area wisata.

Demikian penjelasan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, kepada Solopos.com, Minggu (15/5/2022). Mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengendara lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kereta kelinci hanya boleh digunakan di dalam area wisata bukan di jalan raya. Kepada masyarakat agar memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara. Jika ingin berwisata agar menggunakan kendaraan yang sesuai spek,” jelas Kasihumas Polres Klaten.

Polres Klaten bakal menertibkan kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci.

“Kami tidak ingin kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci terjadi di wilayah Klaten. Apalagi sampai timbul korban anak-anak. Kami berusaha mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Abdillah.

Baca Juga: Ini Dia Pencuri yang Kabur Meninggalkan Motornya di Jogonalan Klaten

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Sedangkan kereta kelinci tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.

Pada pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Pada Pasal 277 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Balon Udara Jatuh dan Menimpa Rumah di Klaten, Siapa yang Menerbangkan?

Objek wisata di Klaten mendadak steril dari kereta kelinci saat memasuki liburan akhir pekan. Kecelakaan maut kereta kelinci di Kabupaten Boyolali beberapa hari lalu diduga menjadi salah satu pemicu kereta kelinci tak terlihat di kawasan objek wisata di Klaten.

Salah satu pengunjung Umbul Pelem, Fendi, mengaku datang berombongan satu RT dari Jogja. Rombongan itu datang menumpang bus. Fendi menjelaskan selama ini memilih mendatangi objek wisata secara rombongan menumpang bus.

“Mohon maaf, kalau menumpang seperti bus itu beroperasi ada izin resmi dan keamanan terjamin,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya