SOLOPOS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Dok/JIBI/Solopos)

Raja Keraton Solo PB XIII kembali menunda tanda tangan surat kuasa pembentukan UPT.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII kembali mengulur waktu pembentukan unit pengelola teknis (UPT) yang akan mengelola Keraton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rapat bersama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo H.S. serta utusan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata, di Sasana Narendran Keraton Solo, Senin (2/10/2017), PB XIII belum juga memberikan kuasanya kepada pemerintah. (Baca: UPT Lambat Terbentuk, Dana Hibah Batal Dianggarkan)

“Kebetulan ini Sura, tadi disampaikan Keraton punya banyak ritual yang harus dilaksanakan selama Sura, entah itu ritual di gunung, di laut, dan di mana-mana, yang jelas tadi kesepakatannya Sinuhun akan menyerahkan kuasanya [pengelolaan keraton] kepada pemerintah 20 Oktober mendatang,” kata Subagyo, saat berbincang dengan wartawan, seusai pertemuan.

Dalam proses pembentukan UPT ini, PB XIII diketahui telah membentuk tim asistensi internal yang diketuai K.G.P.H. Benowo. Tim asistensi internal Keraton akan dikukuhkan PB XIII, 8 Oktober mendatang, dan bertanggung jawab membentuk bebadan Keraton yang nantinya bekerja sama dengan UPT. (Baca: Nasib Pembentukan UPT Ditentukan 2 Oktober)

Pertemuan antara utusan pemerintah dengan tim asistensi internal Keraton sudah diagendakan sejak 13 September lalu. Namun, tidak semua adik PB XIII termasuk K.G.P.H.P.A. Tedjowulan mendapatkan undangan dari Wantimpres terkait pertemuan tersebut.

Subagyo menyebut kerabat Keraton yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah orang-orang tertentu yang ditunjuk PB XIII. “Memang dalam rapat kali ini kami tidak diundang, tapi kami baru saja mendapatkan informasi dari Kemendagri bahwa Panembahan [Tedjowulan] juga masuk dalam tim asistensi yang dibentuk PB XIII,” ujar Kuasa Hukum Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro, saat dihubungi terpisah.

Kendati demikian, Bambang menyayangkan karena Tedjowulan selaku orang kedua di Keraton setelah PB XIII tidak dilibatkan dalam pertemuan yang membahas perkembangan pembentukan UPT Keraton. “Misalnya Panembahan sedang sakit pun, kalau ada undangan pasti akan mengirim utusan untuk ikut rapat,” kata Bambang.

Subagyo melanjutkan dalam pertemuan kemarin mereka juga membicarakan tentang prioritas dari bagian Keraton yang akan dikelola pemerintah untuk dilestarikan. “Tapi untuk hal ini mereka [Keraton] masih mau berembuk lagi,” ujar Subagyo.

Subagyo menegaskan meskipun pembentukan UPT Keraton ini terus menerus tertunda, dia memastikan setiap pertemuan selalu ada progres. “Saya yang bertanggung jawab. Bahkan untuk pertemuan kali ini saya yang mengundang. Jangan dibilang molor terus, kami pastikan 20 Oktober Sinuhun sudah mau tanda tangan surat kuasa.”

Seperti diketahui, pembentukan UPT Keraton atau yang nantinya disebut dengan Balai Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat butuh surat kuasa dari PB XIII. Namun, hingga saat ini PB XIII belum bersedia menandatangani surat kuasa yang diminta pemerintah untuk syarat pembentukan UPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya