SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pantai Watu Kodok di Kabupaten Gunungkidul. (Harianjogja.com)

Solopos.com, JOGJAKeraton Jogja atau Keraton Ngayoyakarta Hadiningrat menutup akses masuk ke objek wisata Pantai Kodok, yang berada di Bukit Sanglen Timur, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Penutupan jalan itu dilakukan menyusul adanya pihak-pihak yang nekat membuka akses tanpa izin di kawasan tersebut.

Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma Kraton Ngayogyakarta, Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto, menjelaskan sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan sosialisasi, hingga imbauan secara lisan dan tertulis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemasangan pagar [penutupan] diawali karena adanya aktivitas pembukaan jalan akses dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut [Watu Kodok],” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Waduh! Sultan HB X Ungkap Praktik Jual Beli Tanah Adat di Jogja

Dengan adanya pengoperasian alat berat tanpa izin itu, aparat setempat telah berupaya menghentikan aktivitas ilegal itu pada 4 Desember 2021. Begitu juga Keraton Jogja melalui Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab tanah adat milik Keraton atau Sultan Ground (SG), telah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG dan rencana pengembangan Pantai Sanglen pada 11 Desember 2021.

“Sosialisasi difasilitasi langsung Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Babinkamtibmas, Kapanewon Tanjung Sari, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, dan pendamping dari Sat Brimob. Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan dari Tepas Panitikisma,” katanya.

Meski pun berbagai pendekatan telah dilakukan Keraton Jogja, para pihak yang melakukan pembukaan akses jalan dengan alat berat tak bergeming. Kegiatan pembangunan dan aktivitas pembuatan jalan masih terus berlangsung.

Alhasil, Panitikisma pun mengambil tindakan tegas dengan mamasang papan penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut pada 15 Desember 2021. Namun, papan penanda larangan itu juga tak diindahkan. Sejumlah pihak masih tetap melanjutkan pembangunan, bahkan mamasang patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen, kawasan wisata Pantai Watu Kodok.

Baca juga: Wisata Pantai di Gunungkidul Kapan Buka?

“Patok-patok itu akhirnya telah dicabut pada 26 Desember 2021 dan pada tanggal 1 Februari 2022 masih terlihat kegiatan pengecoran dan akhirnya dihentikan Polsek setempat. Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” katanya.

Tetapi setelah penghentian aktivitas pada 1 Februari 2022 ternyata aktivitas masih pembangunan masih saja dilakukan. Puncaknya, pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma memasang pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen dengan disaksikan sejumlah aparat dari Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan.

Suryo menegaskan, meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma masih memberikan kesempatan kepada perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. “Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami [Keraton Jogja],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya