SOLOPOS.COM - Ilustrasi seorang perempuan berkacamata mengenakan masker. [Shutterstock]

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menerapkan sanksi yang cukup keras dan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Warga bakal kena sanksi maksimal pidana penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta jika melanggar protokol kesehatan yang meliputi pemakaian masker, jaga jarak, dan lain-lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penegakan hukum protokol kesehatan tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD Sukoharjo.

Rudy Pastikan Jadwal Fungsional Flyover Purwosari Solo Tak Berubah, Tetap 21 Desember!

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan draf Raperda tentang penegakan protokol kesehatan telah masuk ke DPRD. Draf itu masih dalam pembahasan tim panitia khusus (pansus) DPRD.

Raperda tersebut antara lain mengatu tentang pencegahan dan penanganan penyakit menular dan tidak menular. Termasuk mengenai penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Selama ini untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya berdasarkana Peraturan Bupati (Perbup) yang kurang memiliki kekuatan hukum dalam menindak pelanggar kesehatan.

Polresta Solo Sebut 8 TPS Pilkada 2020 Masuk Kategori Rawan, Pengamanan Digandakan

"Jadi kami siapkan Perda khusus dan kini sedang dalam pembahasan tim Pansus DPRD," katanya mengenai raperda protokol kesehatan Sukoharjo itu kepada Solopos.com, Senin (30/11/2020).

Keputusan Pengadilan

Ia mengatakan beberapa poin dalam Raperda itu antara lain mengenai penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, larangan berkerumun, dan penyediaan sarana prasarana tempat cuci tangan.

Bagi pelanggar protokol kesehatan akan kena sanksi maksimal pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Pengenaan sanksi ini nantinya sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

8.237 Surat Suara Pilkada Solo 2020 Rusak, Segera Dimusnahkan!

"Hukumannya memang jauh lebih berat dari yang sebelumnya sesuai Perbup. Misalnya tidak memakai masker sanksinya Rp50.000," katanya.

Menurutnya, denda Rp50 juta merupakan sanksi maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan Sukoharjo. Sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tak hanya bagi warga yang tidak mematuhi tiga M meliputi masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, namun juga warga yang menolak pemakaman pasien Covid-19. Warga tersebut bisa kena sanksi protokol kesehatan.

Kapolresta Solo Larang Warga Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru: Nekat Langsung Bubarkan!

Sunarto berharap Raperda tentang penegakan protokol kesehatan Sukoharjo ini bisa segera menjadi Perda. Dengan demikian bisa segera diterapkan di Kabupaten Sukoharjo.

Kekuatan Pemkab

Tujuannya untuk menekan persebaran virus Corona. Apalagi tren kasus virus Corona Sukoharjo belum menurun. "Kasusnya terus naik. Jadi mudah-mudahan dengan Perda ini bisa menekan kasus Corona," katanya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menilai Perda tentang penegakan protokol kesehatan ini menjadi kekuatan pemkab dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebar Dan Tak Lagi Semrawut, Begini Penampakan Simpang Empat Kadilangu Sukoharjo

Menurutnya perda tersebut akan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini akan berdampak positif terhadap perubahan perilaku warga dalam mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

"Targetnya kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo bisa lebih ditekan lagi," katanya.

Total 11 Pedagang Positif Covid-19, Pemkot Solo Akhirnya Tutup Sementara Operasional Pasar Gede

Saat ini masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, atau menghindari kerumuman dan rajin mencuci tangan.



"Kalau perda ini ditetapkan otomatis pelaku usaha seperti warung makan dan lainnya akan lebih patuh protokol kesehatan. Begitu juga warga yang akan selalu menggunakan masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya