SOLOPOS.COM - Wali Kota Magelang-meninjau vaksinasi di Taman Kyai Langgeng (Antara)

Solopos.com, MAGELANG – Kerap terjadinya perbedaan data antara pemkot, Provinsi Jateng, dan pemerintah pusat membuat penanganan pandemi tidak relevan dengan kejadian di lapangan.

Pemerintah Kota Magelang pun berupaya memperbaiki pendataan kasus Covid-19. Mengutip Antara, Kamis (26/8/2021), Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, mengatakan daerah setempat menjadi penyangga dalam pengetesan sampel usap PCR. Sehingga tidak jarang hasil pengetesan warga luar daerah tersebut justru masuk hitungan wilayah Kota Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ternyata data pusat itu juga memasukkan warga luar yang kebetulan tesnya di sini dan masuk hitungan. Oleh karena itu, mulai sekarang kami akan sepadankan data supaya tidak bercampur. Jadi, data antara pusat, provinsi, dan daerah itu sama,” katanya.

Baca Juga : Pecahan Tembikar Ditemukan di Lahan Sky Walk Mendut-Pawon

Perbedaan data juga terjadi terkait dengan persentase tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit penanganan Covid-19. Joko menyebutkan dari total 30 persen bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang menangani pasien virus, hampir setengahnya warga luar daerah itu. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan.

“Selain itu, data angka kasus aktif juga terkadang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat menyebut kalau Kota Magelang 1.000-an orang. Padahal realitanya di sini hanya ada 115 orang kasus aktif,” kata Joko yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang itu.

Kota Magelang melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 30 Agustus 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga : 4.000 Nakes Kota Magelang Mulai Divaksin Booster Moderna

Terkait dengan in struksi itu, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz telah menandatangai Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tertangga 24 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 di wilayah Kota Magelang. “Kami masih harus menjalankan kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, meskipun kasus aktif Covid-19 sudah menurun, BOR rumah sakit juga tinggal 30 persen,” katanya.

Pemkot Magelang, kata dia, juga tidak akan membeda-bedakan penanganan pasien Covid-19 menurut daerah asal karena Kota Magelang juga bergantung dari daerah lain. Termasuk dalam vaksinasi, Pemkot Magelang memfasilitasi warga luar daerah karena mereka bekerja dan berinteraksi dengan warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya