Solopos.com, JAKARTA–Keran ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng diberlakukan mulai Senin (23/5/2022).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) masih bersiap karena menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan terkait regulasi dari domestic market obligation (DPO) dan domestic price obligation (DPO).
Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap dan berkoordinasi dengan negara importir selagi menunggu aturan yang akan keluar.
“Untuk DMO tidak ada masalah, kalau DPO belum jelas apakah DPO seperti yang sebelumnya? Kita masih menunggu peraturan yang pastinya seperti apa,” ujar Eddy, Jumat (20/5/2022).
Kebijakan DMO dan DPO yang berlaku sebelumnya dinilai tidak berjalan lancar karena tidak semua pabrik minyak goreng melakukan ekspor.
Baca Juga: Keran Ekspor CPO Dibuka, Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah Turun?
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Aturan terakhir, pengusaha yang akan melakukan ekspor harus memenuhi kewajiban DMO 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Senada dengan Eddy, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga juga menyampaikan masih menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kemendag.
“Kami juga sedang menunggu regulasi yang tertulis itu apa, karena takut interpretasi kami salah mengartikannya ya,” ujar Sahat, Jumat (20/5/2022).
Sahat mengatakan akan melihat terlebih dahulu regulasi yang akan dipakai apakah seperti Februari lalu atau telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Tergantung model DMO DPO ini apakah sama dengan model yang dipakai pada Februari lalu atau ada modifikasinya. Jadi lebih baik lihat dahulu tertulisnya itu DMO DPO apa,” lanjut Sahat.
Baca Juga: Keran Ekspor CPO Dibuka, DMO Ditetapkan 10 Juta Ton
DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 129/2022.
Dalam keputusan tersebut dikatakan jika harga minyak sawit adalah Rp9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN. Melalui harga tersebut, nantinya minyak goreng curah dapat dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter.
Kehadiran DMO dan DPO menjadi salah satu jaring pengaman untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harga sesuai dengan harga HET.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bersiap untuk Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Pengusaha: Kita Tunggu Regulasinya