SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua dari kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur Kementerian Perdagangan kembali diberlakukan.

Keputusan ini dilakukan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dengan kebijakan DMO dan DPO, diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga mengungkapkan pemerintah akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan perincian sebesar 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.

Baca Juga: Mendag Cabut HET dan DMO, Begini Alasan Pengusaha Minyak Goreng Girang

“Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO yang perlu atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajban DMO akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung RI.

“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton. Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari jumlah kebutuhan.

Baca Juga: Kebijakan DPO dan DMO Minyak Goreng Dicabut, Ini Penggantinya

Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional. Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022 pasokan minyak goreng curah dalam negeri hanya sebesar 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan.

Jokowi mengingatkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan terhadap mafia minyak goreng yang merugikan banyak pihak. Mengingat, keberadaan mafia tersebut sebagai buntut diterapkannya kebijakan DMO dan DPO di awal tahun ini.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka, Pemerintah Tetapkan DMO 10 Juta Ton

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya