SOLOPOS.COM - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (Dok-Antara)

Solopos.com, BANDA ACEH -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Pemberhentian tersebut terkait tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi. Bahkan Kepres Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna. Mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).

IMB Dihapus Dalam Naskah Final UU Cipta Kerja

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, sejak diterimanya Keppres itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Presiden China Serukan Tentaranya Siap Berperang, AS dan Taiwan Jadi Lawan

Tindak Pidana Korupsi

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

DPRD Jateng Minta Buruh Sabar Tunggu Draf UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya