SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyuntikan vaksin kepada warga di Balai Desa Jekani, Mondokan, Sragen, Rabu (11/8/2021). (Istimewa/Kominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai tingkat kepatuhan warga di Bumi Sukowati terhadap protokol kesehatan (prokes) tergolong masih rendah. Atas dasar itu, Pemkab Sragen bakal menyusun peraturan daerah (perda) terkait prokes.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui wartawan seusai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sragen, Kamis (19/8/2021). Pemkab Sragen telah menerbitkan Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: PKL Boleh Gelar Lapak Lagi, Ekonomi di Solo Baru Sukoharjo Mulai Menggeliat

Dalam perbub itu tertera sanksi denda kepada para pelanggar prokes. Bupati menilai tidak adanya perda membuat Pemkab Sragen kesulitan untuk memberlakukan sanksi denda atas pelanggaran prokes yang dilakukan masyarakat.

“Ada denda yang harus dibayar masyarakat bila melanggar prokes. Semua dana yang dipungut dari masyarakat harus memiliki payung hukum sebagai pegangan. Payung hukum itu berupa perda,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, terdapat beberapa daerah yang sudah memiliki perda terkait prokes. Dia tidak sungkan untuk memodifikasi perda dari daerah lain supaya payung hukum itu segera terwujud.

“Di tingkat Forkompinda, kami sudah berembuk. Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD. Nanti materi kami siapkan sehingga tinggal dibahas di DPRD. Harapan kami, perda itu bisa dibahas secepatnya pada tahun ini,” paparnya.

Di sisi lain, Pemkab Sragen belum berencana menutup dua tempat isolasi mandiri (isoman) terpusat yakni Gedung Technopark Ganesha Sukowati dan eks SDN 02 Kragilan Gemolong, walau angka kasus Covid-19 terus menurun. Hingga Kamis sore, jumlah warga yang terkonfirmasi positif corona di Sragen mencapai 467 orang yang terdiri atas 162 asimtomatis dan 305 simtomatis.

Baca Juga: Mbrebes Mili Lur! Kakinya Diperban, Ibu Ini Rela Jadi Driver Ojol Sambil Gendong Anak

Secara keseluruhan, terdapat 15.643 warga Sragen yang terkonfirmasi positif corona terhitung sejak Maret 2020. Sebanyak 14.326 warga di antaranya sudah sembuh. Sisanya, 850 orang meninggal dunia.

“Di Technopark saat ini ada sekitar 40 warga, kemudian di SD 02 Kragilan ada delapan orang. Kami belum berpikir untuk menutup keduanya untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus secara tiba-tiba. Kami tetap harus menyiapkan sarana dan prasaranya,” papar Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya