SOLOPOS.COM - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) dikawal aparat keamanan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini. Bukti baru yang ditemukan dalam brankas di Kantor SKK Migas itu berupa kepingan emas dan uang dolar.

“Kami temukan sejumlah uang yang diletakkan dalam brankas di ruang tersangka R [Rudi] di Kantor SKK Migas itu, [terdiri atas] Sin$60.000, US$2.000, dan kepingan emas yang jika ditotal sekitar 180 gram,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8/2013) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Itu menambah banyak jumlah uang simpanan Rudi Rubiandini yang diduga didapatkannya sebagai uang suap setelah ia menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Sebelumnya, Johan mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan uang US$320.000 dalam kotak deposit milik Rudi di Bank Mandiri Jakarta. Belakangan jumlah itu bertambah US$30.000. “Jadi totalnya US$350.000,” kata Johan.

Johan mengatakan penemuan-penemuan bukti tambahan itu didapat dari penggeledahan tim penyidik KPK sejak Rabu (14/8/2013) malam hingga Kamis sore. Sebelumnya, KPK menemukan uang US$200.000 di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Johan mengatakan uang yang ditemukan tim penyidik KPK di Kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu belum dapat disimpulkan apakah berasal dari tersangka Simon Tanjaya. Johan mengatakan KPK juga masih belum menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini. “Proses penyidikan itu berkaitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka,” kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto `Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya