SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan tentang operasi tangkap tangan terkait kartel migas di Indonesia, Rabu (14/8/2013).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang senilai US$200.000 dalam penggeledahan ruang Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang itu diduga terkait dengan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan uang disita penyidik karena diduga terkait dengan tersangka Rudi Rubiandini, dan kasus suap yang sedang ditangani KPK. “Iya KPK sudah menyita uang US$200.000 dari ruang sekjen di Kesekjenan Kementerian ESDM,” ujar Johan di Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dapat digunakan untuk pengembangan penyidikan kasus itu. Penggeledahan penyidik KPK di kantor SKK Migas berlangsung selama 16 jam, sejak kemarin malam. Beberapa ruangan yang ada di kantor SKK Migas digeledah KPK a.l. ruang kantor Rudi Rubiandini dan beberapa ruangan yang ada di lantai 35 hingga 39A.

Penggeledahan di lokasi itu, katanya, dilakukan karena diduga ada jejak dari tersangka, dan dalam rangka upaya mengusut pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Namun Johan belum menjelaskan apakah akan ada lokasi lain yang juga akan digeledah KPK terkait kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya. Rudi dan Ardi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya