SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyusul adanya dugaan ada pemberi lain dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/8/2013) lalu. Ia tertangkap tangan menerima uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari perusahaan perminyakan Singapura PT Kernel Oil Pte Ltd. Ia membantah melakukan korupsi, namun mengakui kemungkinan terjerat kasus penerimaan gratifikasi atau uang hadiah di luar gaji yang telah ditentukan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini, KPK meyakini uang yang diterima Rudi bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya namun ada pihak lain yang memberinya melalui Simon. “Kami akan menelusuri siapa pemberi dan juga penerima lain selain RR [Rudi Rubiandini] ini. Saat ini masih dalam tahap pengusutan,” ujar Johan Budi di KPK, Rabu (21/8/2013).

Johan mengatakan pihak pemberi lain ini, bisa saja berasal dari satu orang, atau juga kemungkinan ada perusahaan lain selain PT Kernel Oil yang telah melakukan suap di SKK Migas. Sedangkan untuk pihak penerima, katanya, bisa saja berasal dari lingkungan SKK Migas, ESDM, dan juga pihak lainnya.

Karena itu, lanjutnya, KPK akan segera memanggil beberapa saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus itu. Beberapa nama yang mungkin saja dipanggil menurut Johan mulai dari Sekjen ESDM berdasarkan temuan uang senilai US$200.000 di kantornya, hingga Jero Wacik.

Johan menambahkan, KPK juga bisa saja memanggil Widodo Ratnachaitong, yang juga Direktur Kernel Oil, yang namanya belakangan muncul diduga sebagai pemberi uang kepada Simon. Sementara itu, Direktur Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya hari ini justru mengubah keterangannya soal uang suap US$700.000, yang semula diakuinya sebagai pemulus ekspansi Kernel Oil.

Pengacara Simon, Junimart Girsang mengubah pengakuan kliennya dengan mengatakan uang itu milik Deviardi yang dititipkan ke Direktur Kernel Oil, Widodo Ratnachaitong. “Jadi uang tersebut kenapa dititipkan oleh Deviardi di pak Widodo dari PT Kernel Singapura, karena dia mengatakan sulit membawa uang masuk ke Indonesia karena pengawasan Imigrasi,” ujar Junimart.

Junimart membantah kliennya berbohong terkait keterangannya itu. Menurutnya, adalah wajar jika seseorang merubah pengakuan. Dia juga mengatakan kliennya sempat menolak memberikan uang itu kepada Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya