SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian kepada empat orang dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tiga dari orang yang dikenai status cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri itu tercatat sebagai pejabat SKK Migas, sedangkan seorang lainnya adalah dari rekanan SKK Migas.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan cegah bepergian itu dilakukan demi mempermudah proses penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala SK Migas Rudi Rubiandini itu. Tiga orang yang dicegah yang berasal dari SKK Migas, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar SKK Migas Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan pihak swasta yang dicekal adalah Direktur PT Surya Parna Niaga, Artha Merish Simbolon. “Ada empat orang yang dicegah untuk enam bulan kedepan,” ujar Johan. Namun Johan belum menyebutkan dugaan keterlibatan empat orang itu, dalam kasus suap SKK Migas yang kini ditangani KPK. Pasalnya, katanya, hal tersebut masih didalami oleh penyidik KPK.

Menurut Johan, saat ini KPK juga tengah mengusut kemungkinan adanya perusahaan swasta lain yang diduga melakukan suap ke SKK Migas. Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang, yakni Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya. Rudi dan Ardi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kesempatan itu, KPK yang menduga adanya keterlibatan pejabat setempat bahkan telah menyita uang tunai yang diduga sebagai uang suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya