SOLOPOS.COM - Bramastia (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Esai Siti Ulfah berjudul Melawan Kotak Kosong yang dimuat Solopos edisi 3 Oktober 2020 menyajikan analisis atas fakta yang menarik. Impresi esai tersebut adalah memilih kotak kosong atau memilih pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sama-sama sah.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini menarik untuk dicermati karena jumlah pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan melawan kotak kosong lebih banyak daripada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keberadaan kotak kosong bukanlah kiamat demokrasi. Rakyat tidak boleh putus asa tatkala pilkada seolah-olah kehilangan daya tarik gara-gara sudah bisa diperkirakan siapa pemenangnya. Rakyat jangan hanya menggerutu.

Realitas calon tunggal memang tanda kemunduran demokrasi, tetapi perjuangan menegakkan demokrasi dengan mencari solusi tak boleh berhenti. Apa pun dalihnya demokrasi yang menghadirkan kotak kosong memang melahirkan pemberangusan gairah rakyat untuk berpesta demokrasi.

Para pejuang demokrasi harus mencari pintu keluarnya. Rasanya tidak ada yang salah bila memahamkan kepada rakyat tentang entitas kotak kosong dalam pilkada, jangan malah seperti sengaja disembunyikan.

Dalam fenomena pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang harus berhadapan dengan kotak kosong tentu saja rakyat yang paling dirugikan. Pertarungan politik melawan kotak kosong menjadi wujud keterpaksaan rakyat berpartisipasi dalam demokrasi basa basi.

Andai kata kotak kosong menang rakyat harus menunggu pilkada serentak berikutnya guna memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, apabila kotak kosong yang menang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggelar lagi pilkada lagi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pilkada serentak juga mengatur tentang pilkada yang hanya diikuti pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Apabila perolehan suara kolom kosong (kotak kosong) lebih banyak daripada perolehan suara pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pilkada lagi pada periode pilkada  serentak berikutnya.

Pilkada serentak berikutnya akan diselenggarakan tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pilkada 2020 ini, pilihan pada surat suara di daerah yang hanya ada pasangan tunggal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah berupa dua kolom pilihan.

Satu kolom bergambar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan dan kolom lainnya adalah kolom kosong atau kotak kosong. Pemilih berhak memilih atau mencoblos salah satunya.

Artinya, pilihan pada kolom pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah maupun pilihan pada kolom kosong sama-sama dinyatakan sebagai pilihan yang sah. Rakyat sesungguhnya berhak memilih pasangan calon kepala daerah dan  calon wakil kepala daerah atau memilih kotak kosong.

Apabila nanti yang mendapatkan suara terbanyak atau menang adalah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, maka pemenangnya adalah pasangan tersebut.

Kalau ternyata yang lebih banyak suaranya adalah kotak kosong, yang jadi pemenang adalah kotak kosong. Kesimpulannya mencoblos gambar pasangan calon sah dan mencoblos kolom kosong juga sah.

Kosong-Kosong

Pertanyaannya, bila kotak kosong yang memperoleh suara terbanyak dan menjadi pemenang siapakah yang kemudian menjadi kepala daerah? Rakyat tak perlu khawatir dan rakyat perlu dipahamkan bahwa kemenangan kotak kosong bukan akhir dari pemerintahan.

Andai kata yang menang kotak kosong, kekosongan kepala daerah diatasi dengan penunjukan pelaksana tugas atau penjabat kepala daerah sesuai undang-undang. Rakyat tidak perlu khawatir tentang siapa nanti yang menjadi kepala daerah bila kotak kosong menang.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan pelaksana tugas bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur. Andaikan kotak kosong menang, yang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah provinsi.

Pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah provinsi diambil karena dianggap bisa netral. Sebagai pelaksana tugas kepala daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah provinsi ini biasanya selevel dengan asisten sekretariat daerah, kepala dinas, kepala badan, atau minimal jabatannya sederajat.

Pelaksana tugas kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana tugas kepala daerah dalam merumuskan kebijakan selama menjabat akan ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kotak kosong bukan persoalan karena tidak mungkin terjadi kekosongan pemeirntahan bila kotak kosong yang menang.

Andai kata kotak kosong menang akan dipilih pelaksana tugas kepala daerah yang minim konflik kepentingan politik. Pelaksana tugas kepala daerah akan mengambil jalan aman dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat.

Mengingat tingkat legitimasi rakyat tidak signifikan, pelaksana tugas kepala daerah akan mencari jalur aman dan minim risiko politik. Agenda menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah menjadi target utama pelaksana tugas kepala daerah mengingat dirinya dapat ditarik lagi dari jabatan itu sewaktu-waktu.

Pelaksana tugas atau penjabat kepala daerah bertugas mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia berwenang menandatangani peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan  tentang organisasi perangkat daerah (OPD) setelah mendapatkan persetujuan yang tertulis dari menteri.



Pelaksana tugas kepala daerah sebagai imbas kemenangan kotak kosong secara profesional bisa mengisi dan mengganti pejabat berdasarkan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Kemenangan kotak kosong akan melahirkan kepala daerah kotak kosong dengan suasana kebatinan yang ”kosong-kosong”. Kotak kosong adalah konstitusional meski akan membuat partai politik mendapatkan pepesan kosong.

Kotak kosong juga bisa membuat kantong kosong pada rakyat dan partai politik. Kekosongan regulasi pilkada tentang kotak kosong menjadi celah konstitusional bagi rakyat untuk ”memperjuangkan” kotak kosong agar situasi politik daerah menjadi ”kosong-kosong”.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya