SOLOPOS.COM - Ilustrasi Beras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No.4/2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini karena beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.

Tercatat pada Agustus 2022, beras menyumbang 0,02% inflasi.

“Peraturan Bapanas tentang penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat [KPM],” kata Arief dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (14/9/2022).

Penyaluran beras pun dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog.

Adapun KPM yang termasuk sebagai penerima beras harus memenuhi syarat keluarga tidak mampu yang telah terdata oleh Kementerian Sosial.

Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.

Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.

“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ujarnya.

Selain itu, Perbadan No.4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri atas beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Arief menjelaskan setelah terbitnya Perbadan ini pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi.

Bapanas akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.

Sementara itu, Perum Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasainya saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

Harga beras per Selasa, 13 September 2022, berada di level Rp10.600 per kilogram (kg) untuk jenis medium. Harga tersebut terpantau mengalami kenaikan pada periode September sebesar 0,95% atau Rp100 dari bulan lalu. Untuk beras premium stabil di harga Rp12.600 per kg.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.

“Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” papar dia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bapanas Terbitkan Aturan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya