SOLOPOS.COM - Latihan menggunakan senjata laras panjang di pusat pendidikan polisi federal yang difasilitasi pemerintah kolonial Belanda di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah. (National Archives)

Solopos.com, SOLO — Pada 31 Oktober 1949 majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, yang diketuai hakim Ketua Pengadilan Negeri Kendal, R. Ng. Tjokro Hanityo,  menjatuhkan hukuman mati kepada Inspektur Polisi Ronkes.

Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang dikemukakan dalam sidang sebelumnya, yaitu 15 tahun penjara. Ronkes didakwa membunuh 28 orang tahanan pada bulan Desember 1948 dan Januari 1949.  Siapkah Ronkes? Kisah lengkap bisa dibaca di Kendal Affair, Fragmen Kekerasan Belanda Masa Perang Kemerdekaan.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi pelaku tindak kekerasan –dan penyiksaan– kepada penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Ada anggota Polri dan TNI atau polisi dan tentara terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan informasi dugaan keterlibatan aparat [anggota TNI] dan keluarga Bupati Langkat nonaktif, Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dalam dugaan penyiksaan penghuni kerangkeng manusia. Data lengkap bisa dibaca di Ada Anggota Polri dan TNI Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia.

Pemerintah bersama DPR telah menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) untuk mewujudkan target net zero emission pada tahun 2060 melalui transisi energi menuju EBT.

RUU EBT telah diserahkan oleh DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke tahap harmonisasi. Aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat seperti kelompok perempuan dan masyarakat di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal serta pendekatan gender belum terwakili dalam draf RUU EBT. Duduk perkara bisa dibaca di Alasan Perempuan Penting sebagai Subjek Pengembangan EBT.

Pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran ganti rugi bagi warga Desa Wadas yang setuju melepas tanah untuk penambangan batu andesit, material untuk membangun Bendungan Bener.

Pembayaran ganti rugi untuk warga yang setuju dengan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah itu ditargetkan tuntas sebelum Lebaran tahun 2022.

Warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit tetap tak berubah sikap. Mereka tetap menyuarakan penolakan dengan memasang poster dan spanduk. Tekanan dari aparat kepolisian dan aparat spil juga masih berlangsung. Penjelasan lengkap tersaji di Pembayaran Ganti Rugi untuk Warga Desa Wadas Tuntas Sebelum Lebaran.

Konten-konten premium Solopos.com disajikan dengan sudut pandang tertentu berbasis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif atas suatu tema. Silakan mendaftar terlebih dahulu agar bisa mengakses semua konten premium di kanal Espos Plus.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya