SOLOPOS.COM - Polisi menghentikan pelajar yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. (NTMCPolri.info)

Solopos.com, SOLO — Kendaraan listrik tak hanya mobil dan motor listrik saja, karena saat ini beredar juga sepeda listrik. Tapi kenapa ada larangan sepeda listrik di jalan raya?

Sepeda listrik saat ini banyak dijumpai digunakan untuk berbelanja oleh ibu-ibu, atau anak-anak yang berangkat sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, sering kali penggunaan sepeda listrik tak hanya di lingkungan perumahan terkadang melaju di jalan raya. Padahal ini membahayakan pengendaranya.

Karena sepeda listrik para pengendaraannya pun menganggap sama seperti menggunakan sepeda biasa. Mereka tak mengenakan kelengkapan helm untuk keselamatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id dan NTMCpolri.info, kondisi ini yang kemudian Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Apakah Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya Lur

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Padahal aturan dua jenis kendaraan ini berbeda di Kementerian Perhubungan. Kendapa ada larangan sepeda listrik di jalan raya karena mengcu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Yakni tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Adapun syarat penggunanya harus menggunakan helm, dengan usia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang. Selain itu tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Baca juga: Pelat Nomor Untuk Mobil Listrik Berbeda Dengan Mobil Biasa

Untuk kendaraan tertentu ini termasuk sepeda listrik hanya boleh di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimalnya pun hanya boleh 25 km per jam.

Sedangkan sepeda motor listrik diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Jadi dengan mengacu pada Permenhub tersebut, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Hal ini yang kemudian menjadi alasan pelarangan sepeda listrik di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Selain itu juga berbahaya bagi pengguna ataupun orang lain.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya