SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jalan Tol Tran Jawa (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Jalan tol menjadi pilihan saat mudik Lebaran 2022 lalu. Para pemilik kendaraan pribadi dan transportasi darat memanfaatkan jalan bebas hambatan tersebut.

Sebagai jalan bebas hambatan dan juga memiliki pelayanan kenyamanan dan keamanan, maka pengguna jalan tersebut membayar biaya ketika menggunakannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain membayar sejumlah tarif, pengguna jalan tol juga diatur kecepatannya saat melaju di jalan bebas hambatan tersebut.

Yakni kecepatan kendaraan minimal 80 km per jam dan maksimal 100 km per jam untuk jalan tol antarkota, dan 60-80 km per jam untuk jalan tol dalam kota.

Lantas kendaraan apa saja yang bisa melewati jalan tol, apakah hanya kendaraan tertentu atau sepeda motor juga boleh masuk tol.

Baca juga: Menggoyang-goyang Mobil Saat Isi Bensin Memang Ngaruh?

Dikutip Solopos.com dari Etilang.id dan Gridoto.com, ternyata sepeda motor tidak boleh masuk tol dengan beberapa pertimbangan dan juga menyangkut peraturan yang ada.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.

Kemudian jenis kendaraan roda empat atau lebih yang dimaksud juga terbagi dalam beberapa golongan. Mulai Golongan I hingga Golongan V.

Penggolongan kendaraan roda empat atau lebih tersebut juga untuk memudahkan pengelola jalan tol dalam menentukan tarif tol.

Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan di Tol Surabaya Positif Konsumsi Narkoba

Selain motor tidak boleh masuk tol karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, juga karena pertimbangan lain. Salah satunya perilaku pengendara di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, bahwa mental pengendara baik mobil maupun motor di Indonesia belum siap.

Apalagi masih banyak pengemudi mobil yang belum paham jalur lambat dan jalur cepat. Termasuk juga penyerobotan lajur darurat (bahu jalan)

Sehingga apabila menjadi satu (mobil dan motor) di jalan bebas hambatan atau jalan tol dengan kecepatan yang sudah diatur sangat berisiko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya