SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Aplikasi pesan WhatsApp (Selular.id)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Komunikmasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk WhatsApp. Kenapa Kominfo blokir WhatsApp?

WhatsApp merupakan aplikasi pesan yang banyak digunakan di dunia termasuk di Indonesia. Karena selain pesan teks, pengguna juga bisa berkirim foto, video, file dokumen maupun pesan suara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tidak hanya itu aplikasi WhatsApp juga bisa digunakan untuk menelepon oleh penggunanya tanpa menggunakan kuota pulsa, hanya ketersediaan jaringan internet.

Bahkan WhatsApp juga sering digunakan untuk panggilan video atau video call tidak hanya antar dua pengguna aplikasi ini, namun bisa lebih dari dua secara bersamaan melakukan panggilan video.

Banyaknya fitur yang memudahkan penggunanya membuat aplikasi ini banyak digunakan oleh pemilik smartphone atau telepon pintar.

Baca juga: Twitter, Google, hingga Facebook Terancam Diblokir

Kendati banyak memberikan manfaat penggunanya termasuk di Indonesia, kenapa Kominfo blokir WhatsApp. Apakah dianggap bermasalah atau melakukan pelanggaran.

Sebelum mencari penyebab Kominfo akan memblokir WhatsApp, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Dikutip dari Aptika.kominfo.go.id, dan Selular.id, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Baca juga: Tiga Operator Seluler Ini Sudah Hapus Sinyal 3G, Mulai Kapan?

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Baca juga: Ini Bahayanya Menggunakan Aplikasi WhatsApp Tak Resmi

Sejumlah PSE lingkup privat baik dalam negeri maupun asing wajib mendaftar. Produk teknologi asing salah satunya aplikasi WhatsApp.

Kenapa Kominfo blokir WhatsApp, penjelasannya sebagai PSE lingkup privat yang merupakan produk teknologi asing, maka WhatsApp wajib mendaftar di Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo pun sudah memberikan batas waktu pendaftaran untuk setiap PSE yang beroperasi di Indonesia. Hingga Senin (18/7/2022) dari pengecekan Solopos di PSE.kominfo.go.id, aplikasi WhatsAPP belum terdaftar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya