SOLOPOS.COM - Ilustrasi Candi Prambanan. (Reuters)

Solopos.com, SLEMAN — Masyarakat terkadang dibuat bingung dengan lokasi Objek Wisata Candi Prambanan, apakah berada di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah atau Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena objek wisata ini memang berada di perbatasan antara kedua wilayah tersebut.

Ternyata proses penetapan kawasan Candi Prambanan ini sempat menjadi kebingungan para pemangku kebijakan. Meskipun saat ini sudah ditetapkan bahwa Kompleks Candi Prambanan terletak di Dusun Karangasem, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman. Candi Prambanan sendiri sudah mendapat predikat sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage) dengan nama Prambanan Temple Compunds (Candi Prambanan, Candi Sewu, Candi Lumbung, Candi Bubrah, dan Candi Asu) dari United Nations Educational Scientific and Culturan Organization (UNESCO) pada 13 Desember 1991 dengan Nomor C. 642.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai sejarah penetapan kawasan Candi Prambanan, informasi yang dilansir dari budaya.jogjaprov.go.id, yang diakses Solopos.com pada Kamis (7/4/2022), pada waktu itu Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala atau BPPP (sekarang bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya) Yogyakarta mengalami kesulitan untuk menelusuri kepemilikan tanah di kawasan Candri Prambanan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Saran untuk Atasi Klitih di Jogja

Hal ini karena pada leger atau buku Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman hanya disebutkan tanah candi.

Untuk itu, BPPP Yogyakarta mengajukan permintaan keterangan mengenai batas wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Candi Prambanan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 April 2012. Keterangan tersebut untuk melengkapi syarat administrasi pensertifikatan tanah di Candi Prambanan, sehingga jelas status tanahnya. Kejelasan ini penting, terlebih status Candi Prambanan sebagai warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Menurut Subbagian Penataan Wilayah, Bagian Pemerintahan Umum, Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah DIY pada waktu itu mengungkapkan bahwa permintaan BPPP Yogyakarta tersebut ditindaklanjuti Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, dalam hal ini Bagian Pertanahan dengan mempertemukan para pihak pada 27 April 2012.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Saran untuk Atasi Klitih di Jogja

Para pihak terdiri dari BPN Provinsi (DIY dan Jateng), BPN Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten, Panitikismo Keraton Yogyakarta, Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY dan Jateng, Desa Bokoharjo (Kecamatan Prambanan, Sleman), Desa Tologo (Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten), termasuk BPPP Yogyakarta, dan narasumber batas daerah Mayor CTP (Purn.) Sutardjo.

Pada forum itu sempat terjadi kebingungan karena terdapat perbedaan pada sejumlah peta atau denah yang menggambarkan batas wilayah DIY dan Jateng. Batas wilayah pada peta Desa Bokoharjo tidak tergambar dengan jelas, bahkan tampak seperti bidang kosong. Bahkan pihak desa menyebut bahwa bidang tanah itu tidak ada yang punya.

Sedangkan pada peta lain, yang dibuat Dinas Agraria DIY pada tahun 197-10, garis batasnya membelah kawasan Candi Prambanan. Kemudian Mayor CPT (Purn.) Sutardjo, salah satu anggota penegasan batas daerah DIY pada 2002, menuturkan gambar batas wilayah DIY dan Jateng di kawasan Candi Prambanan pada peta Jawa Madura tahun 1944.

Baca Juga: Klitih Marak, JPW Minta Pelaku Dihukum Berat dan Diberi Sanksi Sosial

Dari peta yang diterbitkan Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army) dan disalin dari peta Belanda 1935 itu, tampak jelas bahwa kawasan Candi Prambanan seluruhnya masuk wilayah Daerah istimewa Yogyakarta.

Bukti keterangan pada peta lama yang disampaikan Sutardjo iu bisa diterima semua pihak. Kemudian disepakati sebagai garis batas wilayah DIY dan Provinsi Jateng di kawasan Candi Prambanan.

Hal itu bisa diterima karena sesuai dengan hasil survei lapangan yang disepakati Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman dan Desa Tlogo, Prambanan, Klaten yang ditetapkan pada 13 Mei 2002. Keputusan itu ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas utama.

Selain kesepakatan pemerintah daerah DIY dan Jawa Tengah yang menegaskan bahwa seluruh kawasan Candi Prambanan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, status tanah di Candi Prambanan adalah Sultanaad Grond (SG) dengan nomor persil 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya