SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Hingga awal Juni 2022, belum ada kepastian kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh/pekerja akan cair.

Sebelumnya, pada awal April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat BSU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait molornya pencairannya BSU, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat adanya tiga persoalan yang dihadapi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Salah satunya yakni persoalan sinkronisasi data dari BPJamsostek dan Kemenaker yang disinyalir menjadi alasan terkuat lamanya implementasi BSU.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami juga sedang menelisik, ini diundurnya kenapa. Belum ada info juga dari Ibu Menaker. Kelihatannya sih soal sinkronisasi data, memang belum fix mengenai data karena ambil dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ristadi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Ini 3 Prediksi Buruh Soal BSU 2022 Tak Kunjung Cair

Alasan lain yang mungkin menurut Ristadi adalah pematangan regulasi atau payung hukum terhadap BSU serta persiapan alokasi dana.

Sejak diumumkan kehadiran BSU tahun ini, pekerja meminta agar sasaran bantuan tersebut dapat lebih tepat, terutama bagi pekerja yang tidak terkaver BPJamsostek atau yang bermasalah dengan iuran karena kesalahan perusahaan.

Pada dasarnya, penyaluran BSU tahun ini kembali mengambil data dari BPJamsostek karena hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif yang akan mendapatkan bantuan. Ristadi berpendapat pekerja yang tidak terkaver jaminan sosial justru lebih membutuhkan dan memprihatinkan dari pada yang terdaftar BPJS.

“Kelihatannya ada persoalan persoalan yang mungkin perlu diselaraskan dulu kelihatannya supaya tidak menjadi masalah administrasi. Karena kasus sebelumnya, mereka pekerja yang memiliki gaji diatas UMR mendapatkan BSU yang seharusnya tidak dapat,” lanjut Ristadi.

Baca Juga: Lebaran Kian Dekat, Apakah BSU 2022 Senilai Rp1 Juta Sudah Cair?

Pada 2020 Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum diketahui poin-poin perubahan terkait penyaluran BSU 2022. Kemenaker mengklaim terus menggodok instrumen terkait BSU.

Sebelumnya pada peringatan May Day 2022, Menaker Ida Fauziyah meminta dukungan seluruh pihak mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ucap Ida dalam peringatan May Day 2022 dikutip dalam keterangan resmi Kemenaker, Minggu, (1/5/2022).

Baca Juga: Catat, Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Pekerja Formal

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” demikian Ida Fauziyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya