SOLOPOS.COM - Upacara bendera dalam peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia yang digelar di Alun-alun Kota Madiun, Rabu (17/8/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, SOLO — Dalam peringatan HUT RI identik dengan Upacara Pengibaran Sang Merah Putih di pagi hari dan Penurunan Bendera di sore harinya. Terkait hal tersebut, yang bikin penasaran banyak pihak adalah kenapa ada Upacara Penurunan Bendera?

Upacara Penurunan Bendera digelar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Istana Merdeka kemarin, Rabu (17/8/2022) sore. Prosesi upacara penurunan Bendera Merah Putih itu berjalan lancar. Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur upacara tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sementara itu, Kolonel Pnb Agni Prayogo bertindak sebagai Komandan Upacara pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Terkait hal tersebut, ternyata masyarakat penasaran dengan alasan kenapa ada Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus dalam memperingati HUT RI?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bermotif Pucuk Rebung, Ini Makna Baju Adat Babel yang Dipakai Jokowi

Menurut Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat dalam situs resminya, terdapat dua alasan diadakannya Upacara Penurunan Bendera Merah Putih 17 Agustus.

Pertama, untuk menyimpan kembali Bendera Merah Putih. Hal ini dilakukan sebagai tanda kehormatan setinggi-tingginya pada bendera negara . Kedua, sebagai tanda berkabung nasional.

Baca Juga: Jejak Perjuangan Kemerdekaan Indonesia di Solo, Bangunan Ini Jadi Saksi

“Upacara penurunan bendera dalam konteks ini sebagai pernyataan perasaan berkabung seluruh masyarakat atas terjadinya suatu bencana yang dialami oleh wilayah yang terkena dampak parah ataupun karena meninggalnya seorang tokoh yang memiliki pengaruh besar dan dikenang atas jasanya,” bunyi keterangan dari Kemenkumham.

Selain dua alasan kenapa ada Upacara Penurunan Bendera di atas, dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pasal 4 dijelaskan pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam. Namun, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Gedung Djoeang 45 Saksi Kemerdekaan Indonesia di Solo, Ini Ceritanya

Oleh sebab itu, Bendera Merah Putih diturunkan menjelang Matahari terbenam.

Baca Juga: Pedagang Daging Anjing di Bali Tinggal 11, Solo Berapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya