SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut target pajak daerah 2023 tetap sama meskipun ada penundaan penyesuaian NJOP 2023. Pemkot Solo akan memaksimalkan semua potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mencapai target.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, target pajak daerah APBD 2023 Kota Solo senilai Rp522,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Target pajak menurut jenisnya, yakni pajak hotel Rp53 miliar, pajak restoran Rp86 miliar, pajak hiburan Rp23 miliar, dan pajak reklame Rp20 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan Rp70 miliar, pajak parkir Rp8 miliar, pajak air tanah Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp102,5 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp154 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkot Solo yang sebelumnya telah memberlakukan ketetapan NJOP terbaru untuk PBB dan BPHTB 2023. Namun, kini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketetapan PBB dan BPHTB 2023 sama seperti tahun sebelumnya.

Wali Kota Solo menjelaskan tidak ada kenaikan PBB dan BPHTB membuat Pemkot Solo memaksimalkan pendapatan dari sumber lainnya. Salah satunya potensi piutang PBB yang belum tertagih.

Ketua FPDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengatakan jumlah piutang PBB Pemkot Solo tergolong besar. Piutang itu bisa ditagih dengan maksimal oleh Bapenda Kota Solo.

“Walaupun kesel itu petugase tetap ditagih. Itu teknis. Sing penting Mas Wali mirengaken warga dan ditunda [kenaikan PBB dan BPHTB], selesai,” ujar dia.

Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengatakan ada sekitar Rp23 miliar piutang PBB pada 2022. Akumulasi piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya sekitar lebih dari 120 miliar.

“Kami punya PR partisipasi masyarakat yang angkanya baru 83% [83% dari total wajib pajak Kota Solo] yang membayar reguler dari SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]” papar dia.

Tulus menjelaskan empat sumber pendapatan asli daerah (PAD), yakni pajak, retribusi, BUMD, dan pemanfaatan kekayaan daerah. Kewenangan Bapenda pada pajak.

“Upaya yang lain harus pemanfaatan aset seperti yang dilakukan BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah] sedang mulai digencarkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan PAD. Kalau melulu dari pajak gak cukup, berat,” papar dia.

Menurut dia, memanfaatkan aset daerah bisa menjadi sumber PAD yang tergolong besar bagi Pemkot Solo dengan sewa atau komersialisasi, antara lain Solo Safari yang dikelola Taman Safari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya