SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO – Mahkamah Agung atau MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kembali seperti semua.

Peserta BPJS Kesehatan kelas III cukup membayar sebesar Rp25.500. Peserta kelas II Rp51.000 sedangkan Rp80.000 adalah tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peserta JKN

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ada 223.009.215 orang. Adapun perinciannya sebagai berikut:

Santri-Kiai Grobogan Meninggal Tenggelam di Lubang Bekas Galian C Akibat Kepeleset Saat Cuci Kaki

96.539.056 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

36.960.279 PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

17.690.343 pekerja penerima upah (PPU) PN

36.416.849 PPU BU

30.394.456 pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias pekerja mandiri

5.008.232 bukan pekerja

iuran bpjs kesehatan batal naik
Logo BPJS Kesehatan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalam putusannya MA menyatakan Pasal 34 Atau 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Dikabarkan Detik.com, pembatalan ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran. Mereka pun menggugat ke MA, meminta kenaikan tarif dibatalkan.

Pasien Virus Corona di Indonesia Tambah Jadi 19 Orang, Ini Perinciannya

Beruntung MA mengabulkan permohonan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono mengatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MA, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UUD 1945. Pasal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2 Warga Solo Diisolasi di RS Moewardi, Kena Virus Corona?

Iuran BPJS Kesehatan

Dengan pembatalan ini, maka besar iuran saat ini kembali ke tarif semula yakni:

Peserta kelas III sebesar Rp25.500 sebelumnya naik menjadi Rp42.000

Peserta Kelas II Rp51.000 sebelumnya naik dua kali lipat menjadi Rp110.000

Peserta Kelas III Rp80.000 sebelumnya naik 100 persen menjadi Rp160.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya