SOLOPOS.COM - Proses pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Wonogiri yang dilakukan seorang Sales oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok. Namun rencana itu memantik kekhawatiran bakal membanjirnya rokok ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan target cukai rokok pada rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain karena dinilai cukai sudah tinggi, kenaikan dikhawatirkan berdampak terhadap tenaga kerja di industri tersebut.

Tidak Ideal

Hariyadi Sukamdani menyebut kenaikan cukai rokok sudah mengalami kenaikan yang tinggi pada rentang 2017-2019. Dengan demikian, rancangan kenaikan sebesar 10 persen dalam nota keuangan APBN 2022 dinilai tidak ideal.

“Kalau dari sisi industrinya, kami khawatir muncul rokok-rokok ilegal karena cukai yang cukup tinggi. Otoritas fiskal harus melihat juga keseimbangan industrinya dari sisi risiko munculnya rokok ilegal,” kata Hariyadi seperti dikutip Bisnis, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Beredar di Simo Boyolali, Puluhan Rokok Tanpa Cukai Disita

Selain itu, kenaikan cukai rokok akan berhadapan dengan masih terbatasnya daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

Dunia usaha, lanjutnya, justru berharap otoritas fiskal tidak menaikkan cukai rokok.

Kebijakan kembali menaikkan cukai dinilai tidak sesuai dengan tujuan pengenaan bea cukai, yakni sebagai instrumen yang mengendalikan peredaran barang-barang beredar di pasar Tanah Air.

Baca Juga: Coba Kelabui Petugas, Rokok Ilegal Dimasukkan ke Ambulans yang Diangkut Truk, Terbongkar di Tegal 

Sementara itu, jika cukai rokok dinaikkan justru mendorong maraknya rokok ilegal.

Keputusan besaran kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selalu menjadi sorotan pelaku industri rokok di Tanah Air.

Alasannya, kebijakan tarif CHT akan berimbas terhadap prospek volume penjualan rokok, serapan tembakau petani, hingga serapan tenaga kerja di industri padat karya itu.

Lebih Rendah

Sumber Bisnis.com yang dekat dengan otoritas kepabeanan mengatakan, sejauh ini tarif moderat yang diusulkan kurang lebih 10 persen.

Lebih rendah dibandingkan dengan 2021 ini, yakni rata-rata sebesar 12,5 persen dan tahun 2020 sebesar 23 persen.

Dengan kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen, harga jual eceran naik sekitar 35 persen pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya