Biaya pengurusan STNK dan BPKB naik tiga kali lipat.
Solopos.com, BOGOR – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat. Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hanya saja, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif ini bukanlah merupakan usulan langsung dari Kementerian Keuangan. Keputusan ini adalah hasil pertimbangan dari usulan yang diajukan oleh Polri.
Menurutnya, sudah tujuh tahun biaya pengurusan kendaraan bermotor belum mengalami kenaikan. Untuk itu, butuh penyesuaian dari pemerintah pada tahun ini. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“K/L biasanya menyampaikan usulan jadi dalam hal ini Polri apa yang dianggap sebagai tarif yang wajar atau tidak dan kemudian kita lihat apakah justifikasinya sesuai atau tidak. Untuk hal ini memang kita lihat dari Polri mereka melakukan investasi dari sisi sistemnya, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan tarif ini ditetapkan dari tahun 2010,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, dirinya memang menandatangani surat keputusan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Hanya saja, keputusan tetap dibahas bersama Polri. “Biasanya memang dari K/L, kemudian kita membuat keputusan. Saya yang tanda tangan,” pungkasnya.