SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur bersama istri menunjukkan sertifikat dari MUI untuk Paytren. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur pernah mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2013 atas aktivitasnya menggalang dana dari umat Islam untuk patungan usaha pembangunan hotel dan apartemen.

Sanksi itu berupa edukasi dengan meminta Yusuf Mansur menghentikan penggalangan dana sampai perizinannya diurus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Investasi untuk pembangunan hotel dan apartemen itu yang kini digugat sebagian investor ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam rekaman suara yang diunggah di kanal Youtube Daqu Channel, Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengikuti saran dari OJK pada tahun 2013 tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat itu dirinya menghentikan penggalangan dana sembari mengurus perizinan dan baru kelar pada 2017.

“Dulu bukan gagal tapi berhenti karena regulasi, OJK menyetop. Dan kita sudah setop duluan sebelum diminta OJK, karena ada nasihat dari Pak Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan),” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (16/12/2021).

Setelah berhenti menghimpun dana dari jamaah, kata Yusuf Mansur, dirinya dan tim lantas mengurus perizinan dengan didampingi OJK. Akhirnya aset patungan usaha itu menjelma menjadi manajemen aset syariah.

“Habis itu kan kami kembalikan untuk masuk lagi dengan cara yang benar. Nah proses perizinannya panjang hingga aset patungan usaha menjelma menjadi manajemen aset syariah resmi dapat izin OJK pada 2018. Nah habis itu teman-teman bisa masuk lagi melalui reksadana,” katanya.

Baca Juga: Galang Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Kena Sanksi dari OJK

Yusuf Mansur mengakui dirinya mempunyai banyak salah. Pasalnya, berbagai usaha yang ia galang adalah bentuk ikhtiar untuk umat yang memang dilakukan dengan coba-coba.

“Kesalahan saya terus nyoba-nyoba, misalkan kayak nabung tanah itu baru. Saya berbuat pasti saya banyak salahnya, pasti banyak kesandungnya, mohon doanya semoga lancar. Kalau nipu sih insyaallah kagak. Perbandingannya 2.000 orang sudah dikembalikan lalu memimpin manajemen aset syariah. Sudah berpuluh tahun loh umat gak punya loh, harusnya publik bisa menilai,” lanjut dia.

Yusuf Mansur tetap kukuh dengan langkahnya terkait dengan manajemen aset syariah. Bahkan, klaim dia, saat ini manajemen aset syariah sedang berproses divestasi dengan salah satu BUMN.

“Aset manajemen syariah ini lagi proses divestasi ke BUMN besar banget di negeri ini yang asetnya Rp300 triliun, ini kan kemajuan,” tutupnya.

Berdasarkan data Solopos.com, Ustaz Yusuf Mansyur meluncurkan manaajemen aset syariah pertama di Indonesia dengan nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM) pada bulan Desember 2017.

Baca Juga: Temui Yusuf Mansur, Icha: Investasi Itu Tabungan Sekolah Anak Saya 

Dalam sebuah diskusi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Desember 2017, cucu almarhum K.H. Mas Mansur itu optimistis kehadiran PAM menjawab kebutuhan investasi syariah yang selama ini digencarkan oleh OJK. Apalagi, kata dia, PayTren telah memiliki jumlah anggota yang mencapai 1,7 juta pengguna.

“Kami harap ada banyak yang bisa ikut kami sumbangkan. Bila masyarakat punya pilihan dan pilihan itu bukan hanya legal tapi juga syari. Untuk itu kami ajak masyarakat untuk berinvestasi jangka panjang,” katanya seperti dikutip Okezone.

Sebagai langkah awal, PAM akan menyasar anggota dari komunitas PayTren yang jumlahnya mencapai 1,7 juta sebagai nasabah awal.

Untuk memudahkan nasabah menjangkau PAM, rencananya akan disinkronkan dengan aplikasi PayTren sehingga pembukuan rekening reksa dana akan lebih mudah.

“Sebanyak 1,7 juta nasabah PayTren merupakan captive market kita di investor ritel. Ada 500.000 nasabah, diharapkan menjadi investor ritel perdana,” kata Direktur Utama PAM, Ayu Widuri yang juga hadir dalam diskusi di BEI itu.

Beriringan

Ustaz Yusuf Mansyur menyatakan, PAM akan berjalan beriringan dengan manajer investasi konvensional untuk meningkatkan investor ritel di Indonesia.

Menurut dia investasi syariah dengan konvensional jangan saling berseberangan dan tidak perlu menimbulkan gesekan. Namun bagaimana kedua hal ini berjalan bersama yang memberikan keuntungan dan kesejahteraan.

“Kita bukan sesuatu yang berseberangan dengan reksa dana konvensional tapi bekerja sama bagaimana dua dunia ini berjalan bersama memberikan keuntungan,” ujarnya.

Ia juga ingin aset manajemen syariah tidak hanya untuk muslim saja sehingga perlu adanya kampanye khusus bahwa produk investasi tersebut berlaku bagi semua kalangan. Selain itu, ia mewanti-wanti agar industri syariah tetap memerhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulman kezaliman.



Sebagaimana diketahui, Ustaz Yusuf Mansur resmi digugat 12 orang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait investasi pembangunan hotel yang digalang sejak 2012, Kamis (9/12/2021).

Selain 12 orang menggugat ke pengadilan, sejumlah investor lainnya juga bersuara karena investasi yang mereka tanam sejak sembilan tahun lalu tidak jelas nasibnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya