SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 4.848 warga Klaten yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK mendapat bantuan berupa pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi ditanggung pemerintah.

Ribuan warga yang kini mendapat jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tersebut, sebelumnya merupakan peserta JKN kategori pekerja penerima upah (PPU). Mereka masuk kategori tiu lantaran bekerja di perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, lantaran terkena gelombang PHK, kepesertaan dialihkan ke JKN-KIS yang iurannya ditanggung negara. Ribuan warga Klaten tersebut di-PHK atau dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

Penjual Salep Asal Sragen Jadi Korban Pemerasan, Mobil, Motor, dan Uang Rp48 Juta Dikuras

“Melalui pemberian bantuan ini, penduduk yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (16/9).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Tri Nyantosani, mengatakan bantuan yang diberikan berupa pengalihan kepesertaan jaminan kesehatan menjadi ditanggung pemerintah.

“Data penerima bantuan tersebut hasil penyandingan data dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja [Disperinaker] Klaten serta data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS],” kata Nyantosani.

Inovatif, Materi Pembelajaran SMPN 2 Ceper Klaten Mengudara Lewat Radio Sekolah

Data PHK dari Disperinaker Klaten

Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan sebelumnya Disperinaker menyerahkan data tenaga kerja di Klaten yang kena PHK serta dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan bantuan JKN-KIS.

Jumlahnya sekitar 678 tenaga kerja di Klaten terkena PHK serta 1.803 tenaga kerja dirumahkan. “Jadi jumlahnya sampai 4.848 orang setelah kami kroscek termasuk keluarga mereka bagi yang sudah berkeluarga,” jelas Slamet saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Slamet memperkirakan jumlah tenaga kerja di Klaten yang kena PHK dan terutama mereka yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19 lebih dari 1.800-an orang. Hal itu karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan berapa banyak pekerja yang dirumahkan.

Terkait kondisi itu, Disperinaker Klaten masih melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan ihwal jumlah karyawan yang dirumahkan. “Pandemi ini memang menjadi pukulan berat bagi perusahaan termasuk yang ada di Klaten,” kata Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya