SOLOPOS.COM - Lambang KPK (dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti PN Surabaya dan pengacara di Surabaya pada Rabu (19/1/2022).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membeberkan nama hakim dan panitera pengganti yang terjaring OTT KPK tersebut. Mereka adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Mohammad Hamdan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com menelusuri harta kekayaan dua pejabat negara tersebut melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Kamis (20/1/2022). Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, memiliki harta kekayaan hampir Rp2,2 miliar tepatnya Rp2.174.542.499. Harta tersebut dilaporkan pada 2020.

Baca Juga : Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

Harta yang dimiliki Itong berupa tanah dan bangunan seluas 167 meter persegi (m2)/120 m2 di Kota Solo senilai Rp700 juta dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten Boyolali senilai Rp330 juta.

Selain itu, Hakim Itong memiliki mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp22,5 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp962 juta.

Nilai harta kekayaan itu turun apabila dibandingkan harta yang dilaporkan Hakim Itong pada 2019. Saat itu, Hakim Itong bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Total harta kekayaannya Rp2,4 miliar.

Baca Juga : KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, Segini Uang yang Disita

Harta yang dimiliki Itong berupa tanah dan bangunan seluas 167 meter persegi (m2)/120 m2 di Kota Solo senilai Rp600 juta dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten Boyolali senilai Rp330 juta.

Selain itu, Hakim Itong memiliki mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp200 juta. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp22,5 juta. Ia juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar.

Harta Panitera Pengganti

Selain harta kekayaan Hakim Itong, Solopos.com juga mengecek harta kekayaan milik panitera pengganti PN Surabaya, Mohammad Hamdan, yang ditangkap bersama Itong pada Rabu. Hamdan memiliki harta Rp654 juta yang dilaporkan pada 2019.

Baca Juga : Serahkan Diri, Ini Jejak Korupsi Bupati Langkat

Hamdan melaporkan memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia melaporkan tanah dan bangunan itu warisan. Nilainya Rp700 juta.

Selain tanah dan bangunan, Hamdan juga melaporkan kepemilikan motor Honda Beat tahun 2014 Rp7 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas Rp7 juta.

Hamdan juga mengaku memiliki hutang Rp60 juta sehingga total harta kekayaannya pada 2019 adalah Rp654 juta. Solopos.com membandingkan harta kekayaan Hamdan yang dilaporkan kepada KPK tahun 2020. Total harta kekayaannya Rp696,5 juta atau naik Rp42,5 juta.

Baca Juga : KPK: 3 OTT di Awal 2022 Harusnya Bikin Jera Calon Koruptor

Perubahan nilai harta kekayaan ditemukan pada nilai motor Honda Beat tahun 2014 susut dari Rp7 juta menjadi Rp6,5 juta. Selain itu kas dan setara kas naik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Tak hanya itu, nilai utang Hamdan berkurang dari semula Rp60 juta menjadi Rp20 juta.

Kronologi Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tiga orang tersebut pada Rabu (19/1/2022). Tiga orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait salah satu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap terkait perkara di PN Surabaya. “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin [Rabu (19/1/2022)] sore,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis.

Baca Juga : Lolos dari OTT KPK, Bupati Langkat Serahkan Diri ke Polres

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjanjikan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut 1 x 24 jam.

“Benar, [Rabu] 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antara hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya