SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlintasan kereta api (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan dibutuhkan biaya sekitar Rp300 triliun untuk membereskan masalah perlintasan sebidang kereta api dengan pembangunan fly over atau underpass sebagai alternatif untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Hitungan tersebut berdasarkan masih adanya sekitar 3.000 dari 4.000-an titik perlintasan kereta api sebidang yang kerap jadi titik kemacetan dan punya risiko kecelakaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (14/9/2022), menjelaskan hitungan tersebut dengan asumsi satu fly over atau underpass membutuhkan biaya pembangunan sekitar Rp150 miliar untuk jalan nasional.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau kita lihat sekarang, mungkin tidak semua underpass dan fly over itu butuh Rp150 miliar, kalau bukan jalan nasional, tapi dengan 3.000 titik, artinya untuk menyelesaikan persimpangan tidak sebidang ini kita butuh Rp300 triliun,” katanya.

Hedy menjelaskan dari sekitar 3.000 titik perlintasan tersebut, jalur kereta api yang langsung melintas di jalan nasional mencapai 199 titik.

Baca Juga: PT KAI Percepat Waktu Tempuh 10 KA Jarak Jauh

Dari total 199 titik perlintasan tersebut, sebanyak 49 diantaranya sudah dibangun fly over atau underpass, sedangkan sisa 150 titik lainnya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp22,5 triliun untuk dibangun fly over atau underpass.

“Kira-kira kalau satu fly over atau underpass di jalan nasional itu Rp150 miliar, kita butuh hampir Rp22,5 triliun,” katanya.

Hal itu pun sesuai aturan yang mengacu pada UU Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang dengan membangun fly over atau underpass atau ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

“Jadi ini memang biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus itu adalah tidak sebidang sesuai amanat UU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya