SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut keputusan nomor 104/2020 yang salah satunya memuat ganja jadi komoditas binaan pertanian. Kementan akan merevisi keputusan tersebut.

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali. Lalu segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, BNN: UU Narkotika Masih Berlaku

Ekspedisi Mudik 2024

Kementan menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya. Dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Polsek Ciracas Jaktim Diserang Massa Tak Dikenal, 3 Polisi Luka

Bertentangan Dengan UU

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan. Dan secara legal oleh UU Narkotika," kata Tommy.

Tommy mengatakan Kementan pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Diawali Cekcok, Pria di Pekalongan Nekat Bakar Diri Bareng Istri & Anak Balitanya

"Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan. Hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," ujar Tommy.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo, mengatakan keputusan Kementan yang menetapkanganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Sesuai UU Narkotika, ganja masuk narkotika golongan I. Oleh karenanya, untuk narkotika golongan I hanya diizinkan untuk penelitian dan kajian. Tidak bisa untuk pengobatan. Jadi, sesuai UU ganja tidak boleh ditanam, cabang, daun, maupun bunganya juga dilarang. Tidak boleh diperdangankan maupun disimpan,” kata Pujo di grup WhatsApp (WA), Media Mitra BNN, Sabtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya